KPK Periksa Dirut PINTU Andrew Pascalis Terkait Kasus Korupsi ASDP

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro (APA).
Bos perusahaan trading crypto itu diperiksa KPK, dalam penyidikan perkara korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Sebagai informasi, saat ini, PT ASDP sedang tersangkut kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022. Adapun kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp893 miliar.
KPK pun telah melakukan penyitaan aset dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Direktur Utama PT ASDP, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta pemilik PT JN, Adjie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









