KPK Dipersilakan Usut Temuan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilakan menindaklanjuti temuan Panitia Khusus DPR terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di tahun 2024.
Ketua Tim Pengawas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan, DPR telah menyelesaikan tugasnya melalui pansus yang dibentuk dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah serta penegak hukum.
Baca Juga: Apa Peran Ustadz Khalid Basalamah dalam Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus 2024?
"Ya itu kan hasil pansus yang lama, silakan jalan saja kalau hasil pansus yang lama. Itu kan aparat penegak hukum," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut Wakil Ketua DPR itu, KPK punya kewenangan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Arab Saudi Soroti Pelanggaran Penyelenggaraan Haji Indonesia 1445 H: Diduga Sebabkan Kematian Jemaah
Ditanya apakah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, perlu diperiksa dalam dugaan korupsi ini, Cucun menegaskan bahwa siapa pun yang relevan dengan hasil temuan pansus sepatutnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Kalau ada hasil pansus, ya dipanggillah. Kemarin di pansus enggak hadir, tidak mungkin kalau nanti KPK akan ada tahapan. Ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan tinggal penyelidikan, nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik. KPK sudah punya tahapannya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Kata KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Ustadz Khalid Basalamah
Cucun mengungkapkan, DPR telah menyerahkan seluruh dokumen dan rekomendasi hasil pansus kepada pemerintah dan penegak hukum sebagai bahan untuk ditindaklanjuti.
"DPR sudah punya hasil pansus, kita sudah serahkan juga semua tembusannya ke pemerintah, sudah disampaikan. Pemerintah di sana kan ada juga aparat penegak hukum," katanya.
Baca Juga: BPKH Dorong Pelaksanaan Haji yang Ramah Lingkungan Lewat Buku Responsible Green Hajj
Adapun, hasil pansus yang dimaksud merujuk pada temuan terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024, termasuk proses distribusi dan pemanfaatannya.
Sejumlah pihak sebelumnya mendesak adanya penyelidikan mendalam agar pengelolaan ibadah haji lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
Baca Juga: Nota Diplomatik Saudi Bocor, Kemenag Klarifikasi Catatan Penyelenggaraan Haji 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









