KPK Terus Pantau Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi, melalui koordinasi dan supervisi terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di daerah, termasuk pada perbaikan tata kelola dunia pendidikan sebagai salah satu sektor pelayanan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pendidikan merupakan salah satu dari empat sektor layanan publik yang berhubungan langsung dengan banyak masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk dilakukan upaya-upaya pencegahan korupsi.
Secara umum, beberapa permasalahan korupsi pada layanan publik adalah pemberian gratifikasi seperti membayar lebih agar layanan bisa dipercepat, adanya pemerasan atau pungutan liar, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, birokrasi yang rumit, pelayanan yang tidak responsif sehingga minim kepuasan publik.
Baca Juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, Bamsoet Minta Tak Ada Lagi Korupsi di Lembaga Peradilan
Budi mengatakan, ada beberapa permasalahan dan kerawanan korupsi yang masih ditemukan pada pelaksanaan pelayanan publik pada sektor pendidikan.
"Pertama penyuapan/pemerasan/gratifikasi pada penerimaan peserta didik baru//Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," katanya, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Kurangnya transparansi kuota dan persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru atau SPMB membuka celah penyuapan/pemerasan/gratifikasi.
Baca Juga: KPK Sudah Peringatkan Celah Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing sejak Era Cak Imin
Penyalahgunaan jalur masuk penerimaan peserta didik yang tidak sesuai (prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan zonasi/domisili).
"Untuk zonasi seringkali terjadi pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), melakukan perpindahan sementara (tahun 2025, zonasi diubah menjadi domisili)," kata dia.
Kemudian, untuk Afirmasi data, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) banyak tidak sesuai, banyak yang sebenarnya mampu tapi masuk dalam DTSEN.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Linglung
Lalu, untuk perpindahan tugas orang tua baru khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan untuk orang tua yang bekerja swasta belum diakomodir.
"Seringkali terbit piagam-piagam palsu untuk dapat masuk jalur prestasi. Dan untuk prestasi seperti tafis Quran hanya terbatas bagi pemeluk agama tertentu dan belum mengakomodir seluruh pemeluk agama," ujar Budi.
Pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawabannya tidak disertai bukti.
Baca Juga: KPK: CPNS Harus Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045 yang Bebas Korupsi
"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat s.d. ke Kementerian. Modus pelanggaran Dana BOS diantaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa," jelas Budi.
Maka untuk melakukan pencegahan korupsi secara optimal, perlu mengikat komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, baik pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi dan unsur pengawas, pihak sekolah sebagai pelaksana, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Pada aspek transparansi, di antaranya dapat didorong keterbukaan informasi terkait persyaratan pendaftaran peserta didik baru.
Baca Juga: Laporkan Dugaan Korupsi di PLN EPI, Koalisi Sipil Kirim Buku dan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
"Pada aspek regulasi, pentingnya kebijakan ataupun peraturan dalam rangka mencegah terjadinya pungli sektor Pendidikan," kata dia.
Sedangkan pada aspek akuntabilitas, perlunya dilakukan sosialisasi pelaksanaan system penerimaan SPMB, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Sektor Pendidikan.
KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pemantauan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor pendidikan. KPK juga sangat terbuka untuk melakukan pendampingan.
Baca Juga: KPK Tegaskan Perlindungan Total bagi Pelapor Korupsi: Tak Akan Diungkap ke Publik
"Dengan penerapan sistem pencegahan korupsi yang efektif pada sektor pendidikan ini, niscaya kita akan bisa menghasilkan lulusan-lulusan anak didik yang memiliki karakter integritas dan antikorupsi yang kuat," demikian Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









