Akurat

DPR RI: Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Ancam Ekosistem Dunia

Ahada Ramadhana | 7 Juni 2025, 14:13 WIB
DPR RI: Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar UU, Ancam Ekosistem Dunia

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyoroti aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, sebagai bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam dan keanekaragaman hayati.

Menurutnya, Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau kecil, melainkan mahkota biodiversitas dunia, dengan lebih dari 75 persen spesies karang global dan ribuan spesies ikan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

“Kegiatan tambang di wilayah ini bertentangan dengan semangat konservasi dan diduga melanggar UU No. 1 Tahun 2014, yang jelas melarang pertambangan di pulau kecil,” tegas Saadiah.

Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan di Raja Ampat bukan hanya soal kehilangan keindahan alam, tetapi juga ancaman nyata bagi ekonomi masyarakat dan kelestarian budaya lokal yang telah terjaga turun-temurun.

“Pemerintah harus bertindak tegas. Ini bukan soal izin teknis, ini soal menyelamatkan ekosistem yang tak tergantikan. Apakah kita rela menukar surga terakhir dunia demi keuntungan sesaat?” ujarnya.

Baca Juga: DPD RI Gelar Pemotongan Hewan Kurban Iduladha 1446 H, Bagikan Daging ke Masyarakat Sekitar

Saadiah juga mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi melanjutkannya dengan sanksi hukum dan pencabutan izin jika terbukti ada pelanggaran.

“Saya mendukung gerakan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang mengusung #SaveRajaAmpat. Jika kita gagal menjaga Raja Ampat hari ini, maka kita sedang mengabaikan generasi yang akan datang,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.