Akurat

Perluas Akses Keadilan Perempuan dan Anak hingga Akar Rumput, Kementerian PPPA Teken PKS Bersama Kemenhum

Wahyu SK | 6 Juni 2025, 22:17 WIB
Perluas Akses Keadilan Perempuan dan Anak hingga Akar Rumput, Kementerian PPPA Teken PKS Bersama Kemenhum

AKURAT.CO Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari empat perempuan dan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Hal ini menunjukkan urgensi kehadiran layanan hukum dasar bagi perempuan dan anak yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa, seperti paralegal dan pos bantuan hukum.

Untuk itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembinaan Hukum serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Pemilik Produk Tas Lokal 'Hody', Berbisnis Sambil Memberdayakan Perempuan

Kerja sama ini menegaskan komitmen negara untuk memberikan layanan hukum yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan serta menjangkau hingga akar rumput.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari penandatangan nota kesepahaman mengenai sinergi memperkuat layanan hukum yang inklusif dan berperspektif gender pada Mei 2025. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat akses keadilan, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak melalui peran paralegal di desa/kelurahan," jelasnya, Jumat (6/6/2025)

Veronica mengatakan, sebagian besar korban kekerasan adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, pentingnya penanganan yang cepat, tepat serta akurat dalam proses pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Lewat Bantuan Modal UMKM

"Kehadiran paralegal di desa sangat penting dalam memberikan layanan hukum karena mereka bukan hanya menjadi pendamping hukum dan mediator, tetapi juga penghubung korban dengan sistem peradilan dan berbagai layanan yang tersedia," ujarnya.

Veronica menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum atas penyelenggaraan kegiatan multi stakeholder yang dinilai sangat strategis. Seraya berharap PKS yang ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan di lapangan.

Untuk menjamin hak perempuan dan anak atas keadilan hukum.

Baca Juga: Menteri PPPA Luncurkan Ruang Bersama Indonesia di Gowa, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Melalui pelatihan paralegal yang berbasis gender dan integrasi layanan hukum ke dalam program Ruang Bersama Indonesia, diharapkan kelurahan dan desa yang memiliki pos bantuan hukum (posbakum) bisa berkembang menjadi pionir dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.

"Saya percaya pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif sekaligus menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan. Semoga rangkaian acara ini dapat menjadi langkah besar dalam membuka ruang, memperluas aksesibilitas, dan memperkuat keadilan inklusif bagi perempuan dan anak hingga ke tingkat akar rumput," jelasnya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan dan bantuan hukum dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat tanpa kecuali.

Baca Juga: Perempuan Parlemen OKI Bahas Pemberdayaan dan Isu Kemanusiaan Global di Jakarta

"Program yang kita luncurkan hari ini merupakan langkah penting untuk mencapai hal tersebut. Hadirnya posbakum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan," ujarnya.

Kepala BPHN, Kementerian Hukum, Min Usihen, dalam laporannya menyampaikan bahwa program pembentukan posbakum di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

"Target kita sebanyak tujuh ribu posbakum desa atau kelurahan. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.008 posbakum di seluruh Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Perkuat Sinergi

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK