Akurat

KPK: Praktik Pemerasan TKA Terjadi Sejak Era Menakertrans Cak Imin

Oktaviani | 6 Juni 2025, 12:37 WIB
KPK: Praktik Pemerasan TKA Terjadi Sejak Era Menakertrans Cak Imin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA sudah ada sejak tahun 2012. Kemnaker yang waktu itu masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Apa hanya baru dari tahun 2019 praktik ini? Nah ini tepat sekali. Praktik ini bukan hanya dari 2019, dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat (6/6/2025).

Baca Juga: KPK Tetapkan Delapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK menegaskan, akan memanggil dan meminta keterangan dari pejabat selevel menteri, terkait terjadinya praktik pemerasan tersebut.

Sebagai informasi, sejak 2012 hingga 2024, Kemnaker telah dipimpin oleh tiga menteri, yaitu Cak Imin (22 Oktober 2009–1 Oktober 2014), Hanif Dhakiri (27 Oktober 2014–20 Oktober 2019), dan Ida Fauziyah (23 Oktober 2019–30 September 2024).

"Pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau, terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara managerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Budi.

"Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline dari atasnya sampai bawah satu perintah, bahwa itu menteri bersih, insyallah bawahnya bersih," ujar Budi melanjutkan.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah;

1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2024–2025

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019

4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Uang Rp300 Juta Usai Geledah Rumah PNS Kemnaker dan Agen TKA Terkait Kasus Pemerasan

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker tahun 2019–2024

KPK menyatakan, selama periode 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Berikut rinciannya:

1. SH sekurang-kurangnya Rp460 juta
2. HY sekurang-kurangnya Rp18 miliar
3. WP sekurang-kurangnya Rp580 juta
4. DA sekurang-kurangnya Rp2,3 miliar
5. GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar 
6. PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar
7. ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar
8. JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar

"Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Bahwa para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga," kata Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S