Akurat

Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Arab Saudi Tak Hadir

Arief Rachman | 28 Mei 2025, 22:48 WIB
Mediasi Deadlock, Noverizky Kecewa Kedubes Arab Saudi Tak Hadir

AKURAT.CO Sengketa hukum antara pengacara Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemukan titik terang.

Dalam sidang mediasi terbaru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Mei 2025, proses perdamaian kembali menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law, menyampaikan, pihak Kedubes Arab Saudi hanya mengirimkan kuasa hukumnya, tanpa kehadiran langsung dari Duta Besar atau pejabat kedutaan.

“Ketidakhadiran pihak principal, dalam hal ini Duta Besar Arab Saudi, sangat disayangkan dan membingungkan mediator. Seharusnya, sebagai pihak pelawan, Kedubes menghadirkan kliennya sendiri sesuai ketentuan hukum,” ujar Aflah dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Padahal, mediasi merupakan kesempatan yang disediakan oleh pengadilan sebagai jalan damai tanpa perlu melanjutkan ke tahap eksekusi.

Sengketa ini bermula dari gugatan Noverizky terhadap Kedubes Arab Saudi atas dugaan wanprestasi berupa tidak dibayarkannya jasa hukum (legal fee).

Baca Juga: KPK Diminta Bongkar Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Suap Eks Bupati Langkat

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023, hakim mengabulkan sebagian gugatan secara verstek dan menyatakan bahwa hubungan keperdataan antara Noverizky dan Kedubes Arab Saudi sah menurut hukum.

Pengadilan juga menyatakan bahwa tindakan Kedubes Arab Saudi yang tidak mengganti biaya perdamaian yang telah dikeluarkan oleh Noverizky adalah perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut menghukum Kedubes untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky serta meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut.

Meski demikian, eksekusi belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

PN Jaksel bahkan telah menerbitkan aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS/2025, JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel sebagai bentuk peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.

Kedubes Arab Saudi sendiri, melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan akan menyerahkan resume dan proposal perdamaian kepada tim hukum Noverizky pada 5 Juni 2025.

Namun, hingga kini belum ada realisasi pembayaran atau penyelesaian konkret.

Sementara itu, Noverizky menyayangkan sikap Kedubes Arab Saudi yang dianggap mengabaikan proses hukum di Indonesia.

Baca Juga: Dukung Reforma Agraria, PPU Terbitkan 4 Sertifikat Hak Pakai di HPL Badan Bank Tanah

“Jika memang serius ingin berdamai, mestinya hadir langsung dan menunjukkan iktikad baik. Ketidakhadiran pejabat resmi dari Kedubes menimbulkan kesan seolah-olah mereka menyepelekan putusan pengadilan di negara ini,” ujar Noverizky.

Ia menambahkan, Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kedubes Arab Saudi pada 5 April 2024, namun belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

“Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal pembayaran, padahal janji telah disampaikan dalam beberapa kali mediasi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.