Akurat

Tegas, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Aparat Penegak Hukum

Wahyu SK | 25 Mei 2025, 08:20 WIB
Tegas, Ormas Dilarang Laksanakan Fungsi Aparat Penegak Hukum

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas tidak punya kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengatakan penegasan ini merujuk ketentuan Pasal 59 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Polisi Bongkar Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG

"Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan dan penggeledahan," jelas Aang, melalui keterangannya, Mingggu (25/5/2025).

Dia mengatakan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan lembaga peradilan.

"Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut," kata Aang.

Baca Juga: Tak Hanya Perusahaan Besar, UMKM Juga Butuh Perlindungan dari Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Penegasan tersebut juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Pemerintah daerah diimbau dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kemendagri juga meminta seluruh ormas untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Baca Juga: DPRD Usul Ormas di Jakarta Diberdayakan: Tapi Harus Ada Aturan yang Jelas

Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif dan konstruktif," jelas Aang.

Baca Juga: PKL Ungkap Pungli Oleh Oknum Ormas, Kevin Wu Minta Tindakan Tegas Aparat

Kemendagri menyebut bahwa ormas memiliki berbagai peran penting di tengah kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.

Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Dengan menjalankan fungsinya secara tepat, kehadiran ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Perangi Premanisme Berkedok Ormas, Kemenkopolkam: Penegakan Hukum Jadi Prioritas

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK