Akurat

KPK Sita 8 Mobil dan Satu Motor Terkait Korupsi di Kemnaker

Oktaviani | 23 Mei 2025, 20:23 WIB
KPK Sita 8 Mobil dan Satu Motor Terkait Korupsi di Kemnaker

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

Dugaan praktik rasuah ini terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) selama periode 2020–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, dalam rangka pengusutan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi sejak 20 hingga 22 Mei 2025.

"Tim penyidik sampai dengan kemarin telah melakukan penggeledahan di satu kantor Kemnaker dan enam rumah pihak-pihak terkait," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Rincian penggeledahan adalah sebagai berikut:

  • Selasa, 20 Mei 2025: Penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah, disita tiga kendaraan roda empat.

  • Rabu, 21 Mei 2025: Dua rumah digeledah, diamankan tiga unit mobil dan satu unit motor.

  • Kamis, 22 Mei 2025: Tiga rumah digeledah, disita dua kendaraan roda empat.

"Total delapan kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua telah disita dan kini berada di Gedung KPK Merah Putih untuk kepentingan pembuktian dan optimalisasi aset recovery," lanjut Budi.

Baca Juga: Muzani: Penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai Berdasarkan Kapabilitas, Bukan Faktor Politik

Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi kunci terkait perkara ini, antara lain:

  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023),

  • Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta (2024–2025),

  • Wisnu Pramonk, Direktur PPTKA (2017–2019),

  • Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) (2024–2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA," tambah Budi.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus dugaan korupsi melibatkan pemungutan secara paksa atau penerimaan gratifikasi oleh oknum Ditjen Binapenta terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

"Oknum memungut sesuatu secara paksa atau menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor," ujar Asep.

Asep memastikan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, meski belum membeberkan seluruh identitas mereka secara rinci.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan tersangka tersebut merupakan pejabat dan staf Kemnaker, di antaranya:

  • Suhartono (mantan Dirjen Binapenta),

  • HAR (Dirjen Binapenta saat ini),

  • WP (mantan Direktur PPTKA),

  • GW (Kasubdit sekaligus PPK/Koordinator),

  • PCW, JS, dan AE (pegawai/staf internal).

"Dengan total delapan orang sebagai tersangka," pungkas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran vital Kemnaker dalam pengawasan dan fasilitasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan tuntas.

Baca Juga: Waspada! Perangkat Apple Rentan Diserang karena AirBorne, Apa Itu?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.