Akurat

KPK Kembali Periksa Komut PT IAE Arso Sadewo Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Oktaviani | 22 Mei 2025, 19:39 WIB
KPK Kembali Periksa Komut PT IAE Arso Sadewo Terkait Korupsi Jual Beli Gas

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mejadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo (AS), terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas, antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energy (IAE).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AS Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).

Arso Sadewo sebelumnya pernah diperiksa KPK, saat mendalami perkara ini pada April 2025 lalu, untuk menggali keterangan terkait aliran dana dalam kasus jual beli gas.

Penyidik mendalami apakah Arso turut menikmati aliran dana tersebut, selain pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Inpex Teken HoA Jual Beli Gas dengan 3 BUMN

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, bahkan tak memungkiri adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021.

Terlebih hingga saat ini, KPK baru menerima pengembalian sebesar USD1 juta dari total kerugian negara yang mencapai USD15 juta.

"Tentunya dari keterangan-keterangan yang ada, kemudian keterangan-keterangan yang lainnya. Dan bukti-bukti yang lain, nanti pada proses ini proses penyidikan," kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Dalam kasus ini KPK telah menahan dua tersangka yang terdiri dari mantan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), serta mantan Direktur Utama PT Isargas periode 2011–2024, Iswan Ibrahim (ISW), yang juga menjabat sebagai Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S