Akurat

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka

Wahyu SK | 21 Mei 2025, 22:27 WIB
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
 
AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit bank pada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex.
 
Pengumuman terhadap tiga tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
 
Adapun, ketiga tersangkanya adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 serta Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
 
 
Qohar mengatakan, ditemukan alat bukti yang cukup, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rezeki Isman TBK, maka penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS kemudian terhadap ZM dan terhadap ISL, pada hari ini, Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," jelasnya.
 
Disampaikan Qohar, Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex, yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar.
 
 
Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, ZM selaku Dirut PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.
 
Adapun, salah satu perbuatan melawan hukum yakni tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga.
 
Sebab, Sritex memiliki peringkat B yang berarti berisiko gagal bayar lebih tinggi.
 
Padahal, kata Qohar, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.
 
 
"Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
 
Terhadap tersangka DS, tersangka ZM dan tersangka ISL disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Para tersangka pun langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK