Akurat

Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Oktaviani | 21 Mei 2025, 18:27 WIB
Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto
 
AKURAT.CO Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
 
Penangkapan terhadap bos Sritex, Iwan Setiawan (IS), dilakukan pada Selasa (20/5/2025) malam.
 
Kabar penangkapan bos Sritex tersebut disampaikan Kepala Pusat Peneranagan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
 
 
"Jadi, dapat kami sampaikan bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada Selasa sekira pukul 24 WIB malam hari, telah melakukan pengamanan terhadap seseorang berinisial IS," katanya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
 
Harli mengatakan, IS diamankan di Solo, dan sudah dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik Kejagung memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan.
 
"Nanti kita update. Tapi saat ini yang bersangkutan masih dilakukan riksa intensif," ujarnya.
 
 
IS, kata Harli, diamankan setelah penyidik melakukan pencarian dengan mendeteksi handphone milik Setiawan. Akhirnya, bos Sritex itu ditemukan di wilayah Solo.
 
Namun Harli tidak menjelaskan kapan IS pernah dipanggil dan mangkir. Hingga akhirnya harus diamankan di Solo.
 
"Yang terindikasi bahwa alat komunikasi yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat," katanya.
 
Pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu pernah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung sebelumnya.
 
Hanya saja, saat itu Harli mengatakan kalau pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan masih bersifat penyidikan umum.
 
 
"Masih penyidikan umum," ujar Harli pada Kamis (1/5/2025).
 
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
 
Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun.
 
Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK