Pakar Hukum: Belum Ada Bukti Keterlibatan Langsung Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Belum ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
"Sejauh ini, keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan belum membuktikan adanya suap atau perintah langsung dari Hasto Kristiyanto," ujar Pakar hukum dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, Selasa (20/5/2025).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, mantan Ketua KPU periode 2017–2022 Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta penyidik dan penyelidik KPK.
Beniharmoni menegaskan, dalam hukum acara pidana, beban pembuktian berada di tangan pihak yang mendakwa.
“Actori incumbit probatio, artinya siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan adagium hukum lainnya, "actori non probante, reus absolvitur", yang berarti jika tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan.
Meski begitu, Beniharmoni menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. “Yang menentukan tetap keyakinan hakim, apakah dari rangkaian fakta dan bukti yang ada, terbukti bahwa terdakwa bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, staf Sekretariat DPP PDIP Kusnadi menyatakan bahwa tas hitam berisi uang Rp400 juta yang menjadi barang bukti bukan berasal dari Hasto, melainkan dititipkan oleh Harun Masiku.
Baca Juga: Bahlil Serukan Soliditas SOKSI: Jangan Ada Dualisme, Fokus Menangkan Pemilu 2029
"Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang, saya hanya dititipi barang," kata Kusnadi saat menjawab pertanyaan tim penyidik KPK dalam persidangan.
Ia menyebut Harun menitipkan tas tersebut di area resepsionis Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, untuk diserahkan kepada Donny dan Saeful, dua orang yang disebut dalam perkara.
“Harun bilang, nanti ada titipan dari saya buat Donny dan Saeful,” ungkap Kusnadi.
Kesaksian ini sekaligus membantah dakwaan jaksa yang menyebut uang itu dititipkan melalui Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Petinggi Telkomsigma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










