Akurat

KPK Rilis 5 Buronan Kasus Korupsi, Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos

Naufal Lanten | 7 Agustus 2025, 00:32 WIB
 KPK Rilis 5 Buronan Kasus Korupsi, Termasuk Harun Masiku dan Paulus Tannos

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan lima nama buronan korupsi yang masih belum tertangkap hingga kini. Foto kelima tersangka ditampilkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers di Gedung Juang, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Kelimanya dianggap sebagai "utang KPK" yang harus segera diselesaikan.


Siapa Saja 5 Buronan KPK yang Masih Bebas?

KPK merilis foto dan identitas lima buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut daftar lengkapnya:


1. Paulus Tannos (alias Thian Po Tjhin)

 

  • Kasus: Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Kemendagri tahun 2011–2013

  • Status DPO Sejak: 19 Oktober 2021

  • Latar Belakang: Diduga mendapat keuntungan besar dari proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.

  • Fakta Tambahan: Proses ekstradisinya dari Singapura sempat tertunda.


2. Harun Masiku

  • Kasus: Dugaan suap dalam proses pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI 2019–2024

  • Status DPO Sejak: 17 Januari 2020

  • Pasal yang Dilanggar:

    • Pasal 5 ayat (1) huruf a/b

    • Pasal 13 UU Tipikor

    • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Fakta Tambahan: Paspor Harun telah dicabut. KPK masih terus memburunya hingga saat ini.


3. Kirana Kotama (alias Thay Ming)

  • Kasus: Dugaan suap dalam penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina, 2014)

  • Status DPO Sejak: 15 Juni 2017

  • Pasal yang Dilanggar: Sama seperti Harun Masiku, terkait pemberian suap ke penyelenggara negara.

  • Fakta Tambahan: Kirana berstatus sebagai pengusaha dan diketahui berdomisili di luar negeri.


4. Emylia Said

  • Kasus: Dugaan pemberian hadiah/janji ke pejabat negara dan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia

  • Status DPO Sejak: 30 Mei 2022

  • Pasal yang Dilanggar:

    • Pasal 5 ayat (1) huruf a/b

    • Pasal 13 UU Tipikor

    • Juncto Pasal 55 dan 64 KUHP

  • Fakta Tambahan: Kasusnya berhubungan erat dengan tersangka lain, Herwansyah.


5. Herwansyah

  • Kasus: Sama seperti Emylia Said, berkaitan dengan suap dan pemalsuan dokumen ahli waris

  • Status DPO Sejak: 30 Mei 2022

  • Pasal yang Dilanggar: Identik dengan yang dikenakan kepada Emylia Said

  • Fakta Tambahan: Merupakan rekan Emylia dalam kasus yang sama dan diduga masih berada di Indonesia.


Baca Juga: Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Segera Naik ke Penyidikan

Baca Juga: Korupsi CSR BI, KPK Tetapkan Dua Legislator DPR sebagai Tersangka

Upaya KPK dan Ajakan untuk Masyarakat

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa lembaganya telah berupaya maksimal dengan melibatkan aparat penegak hukum, hingga menjalin kerja sama internasional untuk menangkap para buronan ini.

“Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia, KPK bisa segera menyelesaikan utang ini,” ungkap Fitroh.

KPK juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Jika kamu memiliki informasi tentang para buron tersebut, segera:

  • Hubungi kantor polisi terdekat

  • Hubungi Call Center 198

  • Kirim email ke 198@kpk.go.id


Kenapa Ini Penting?

  • Kasus-kasus ini menyangkut kerugian negara bernilai besar.

  • Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sedang diuji.

  • Partisipasi publik bisa mempercepat proses penangkapan.


Penutup

Lima nama yang diumumkan KPK ini bukan sekadar daftar, tapi pengingat bahwa korupsi masih jadi masalah serius di Indonesia. KPK terus mengejar dan berharap bantuan publik bisa mempercepat proses hukum.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan kasus-kasus besar seperti ini, pantau terus update terbaru hanya di Akurat.co!

Baca Juga: Begini Hukum Islam untuk Pejabat yang Korupsi atau Makan Uang Rakyat

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.