Akurat

Syahrul Yasin Limpo Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

Oktaviani | 15 Mei 2025, 13:09 WIB
Syahrul Yasin Limpo Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin

AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dieksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lapas tersebut sejak Selasa, 25 Maret 2025.

Eksekusi badan dilakukan menyusul tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.

Selain divonis penjara 12 tahun, Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan USD30 ribu.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo

"KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu US dolar," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Hingga saat ini, Syahrul Yasin Limpo diķetahui baru membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp27,3 miliar.

"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut. Adapun, beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," tutur Budi.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ulang Cucu Syahrul Yasin Limpo

Dalam kasusnya, Syahrul Yasin Limpo divonis bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dengan dua anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Total uang yang diraup Syahrul Yasin Limpo dari perbuatan yang dilakukan melalui dua anak buahnya mencapai Rp44,2 miliar dan USD30 ribu.

Baca Juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo

Dari pengembangan pengusutan kasus itu, KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK