Akurat

Pemilik Sugar Group Company Gunawan Yusuf dan Kawan-kawan Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap

Wahyu SK | 14 Mei 2025, 19:36 WIB
Pemilik Sugar Group Company Gunawan Yusuf dan Kawan-kawan Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap yang dilakukan Ny. Purwanti Lee dari Gunawan Yusuf selaku pemilik Sugar Group Company (SGC).

Selaku penerima suap, koalisi yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan, meminta KPK menggali dari nama Soltoni Mohdally (hakim agung) yang disebutkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di dalam sidang.

Merujuk pada fakta sidang hasil pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025), Zarof Ricar mengaku pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company, melalui Ny. Purwanti Lee.

Fakta ini mengonfirmasi barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang merupakan tindak pidana suap dan bukan gratifikasi, sebagaimana surat dakwaan JPU.

Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group Company selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Pemberian suap diduga dimaksudkan agar Sugar Group Company lolos dari kewajiban membayar ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation.

Baca Juga: Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terungkap, Sebesar Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company Melawan Marubeni Corporation

"Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN," ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/5/ 2025).

Ronald, yang didampingi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso; Koordinator TPDI, Petrus Selestinus; dan Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Utara, Carel Ticualu, menjelaskan, dalam konteks fakta persidangan ini mengonfirmasi pula bahwa perintah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Nurachman Adikusumo, terkait barang bukti uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan Zarof Ricar agar dilekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap, merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan.

Sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi ke Jamwas Kejagung pada 28 April 2025.

"Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010 menganut pembalikan beban pembuktian. Akan tetapi Zarof Ricar sebagai tersangka memiliki hak ingkar. Meskipun di-juncto-kan dengan pasal TPPU setelah penyidikan berjalan enam bulan, penerapan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar akan menyebabkan pemberi suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tetap gelap gulita. Padahal, penyidikan itu dimaksudkan untuk membuat dugaan pidana yang dipersangkakan menjadi terang benderang. Secara hukum, di sinilah letak merintanginya," jelas Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Heru Hanindyo Ungkap Pertemuan dengan Mangapul di Tahanan Usai Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah tergolong bentuk kejahatan serius yang memiliki motif ingin mengamankan pemberi suap. Termasuk dalam hal ini pihak Sugar Group Company dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut.

Tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara perdata Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.

Sekaligus diduga untuk kepentingan menyandera para hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group Company di tingkat kasasi dan PK.

Penyanderaan itu diduga dimaksudkan untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah.

"Sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan dengan Kejaksaan Agung, berdasarkan kewenangannya. Karena terdapat dugaan dalam penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak korupsi yang sesungguhnya dan/ atau dalam penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi," Petrus Selestinus menerangkan.

Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur Disebut Amankan Penuntut Umum dan Penyidik

Suap Jadi Jurus Ngemplang Utang

Menurut Ronald, kasusnya sendiri bermula ketika Gunawan Yusuf dkk melalui PT Garuda Pancaarta (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang dalam membeli saham-saham SGC yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is) senilai Rp1,161 triliun.

Saham-saham yang dibeli SGC adalah: (a) 62,3 persen saham dalam PT Gula Putih Mataram (GPM), (b) 80 persen saham dalam PT Indolampung Perkasa (ILP), (c) 100 persen saham dalam PT Sweet Indolampung (SIL) dan (d) 71,56 persen saham dalam PT Indolampung Distillery (ILD).

Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk PT GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

SGC (persisnya PT SIL dan PT ILP) yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang saat ini sebesar kurang lebih Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC) yang timbul guna membiayai pendirian pabrik gula dan perkebunan tebu milik PT SIL dan PT ILP, yang turut dijamin oleh PT GPM.

Sejak tahun 1993 dan 1996 yaitu sebelum PT GPA atau Gunawan Yusuf membeli saham-saham SGC, utang SGC kepada MC tersebut diasuransikan oleh MC kepada lembaga asuransi milik pemerintah Jepang.

Bahkan, SGC sendiri sudah menyetorkan PPh ke kas negara (lapor pajak) atas pembayaran bunga terutang kepada MC.

Baca Juga: Isyaratkan Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar di Kasus TPPU, Kejagung: Sangat Terkait Aliran Uang

Hal tersebut tercermin/tercatat dalam laporan keuangan SGC yang diaudit kantor akuntan publik independen sejak 1993 (PT SIL) dan tahun 1996 (PT ILP) sampai dengan 2001 dan secara hukum utang kepada MC tersebut tetap menjadi tanggung jawab SGC yang sekarang dimiliki Gunawan Yusuf dkk selaku pemegang saham baru.

Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC tersebut hasil rekayasa. Utang SGC kepada MC adalah pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan SGC kepada Bank Indonesia sejak tahun 1993 (PT SIL) dan tahun 1996 (PT ILP) sampai dengan 2006, yaitu lima tahun setelah manajemen dan kepemilikan SGC di bawah kendali penuh Gunawan Yusuf atau PT GPA.

"Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang yang saat ini kurang lebih Rp7 triliun, dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dan kawan-kawan melalui PT SIL, PT ILP, PT GPM, PT ILD dan PT GPA menggugat MC dan kawan-kawan melalui Pengadilan Negeri Kotabumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, terregister dalam Perkara Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB dan Nomor 12/Pdt.G/2006/PN.GS. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dan kawan-kawan kalah telak, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht)," jelas Ronald.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa Marubeni Corporation ternyata tidak mengandung unsur kebenaran. Terbukti pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada BI dan terlihat dalam laporan keuangan dari tahun 1993 (PT SIL) dan tahun 1996 (PT ILP) sampai 2001.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU Dilaporkan ke Jamwas Kejagung, Dituding Melakukan Perintangan untuk Menggagalkan Penyidikan Kasus Zarof Ricar

Ketidakbenaran tuduhan rekayasa utang tersebut diperkuat oleh dua putusan kasasi tersebut, yang pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai kurang lebih Rp7 triliun.

Atas Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap, Gunawan Yusuf tidak menyerah.

Ia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus, memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris, sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) Nomor 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) Nomor 470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel dan (4) Nomor 18/Pdt.G/2010/PN.GS dan Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Nomor 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan Nomor 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada perkara kasasi dan PK.

Baca Juga: Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara

Sebagaimana putusan (1) Nomor 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) Nomor 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) Nomor 1697 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (4) Nomor 1699 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (5) Nomor 1698 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015.

Kelima perkara kasasi tersebut dipimpin oleh Soltoni Mohdally, selaku Ketua Majelis Hakim Agung, yang memenangkan SGC.

Terdapat upaya hukum peninjauan kembali terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1) PK I Nomor 1363 PK/Pdt/2024 dan (2) Putusan PK I Nomor 1364 PK/Pdt/2024.

Kedua perkara PK tersebut dipimpin oleh Suharto, selaku Ketua Majelis Hakim Agung, yang memenangkan SGC.

"Selanjutnya terdapat pula putusan peninjauan kembali (1) PK I Nomor 144 PK/Pdt/2018 tanggal 27 April 2018, (2) PK I Nomor 816 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II Nomor 697 PK/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Sunarto, yang memenangkan SGC, yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep," ujar Ronald lagi.

Baca Juga: Jadi Saksi, OC Kaligis Ngaku Kenal dengan Makelar Kasus Zarof Ricar

Sementara itu, untuk total nilai uang suap Sugar Group Company, menurut perkiraan Ronald, minimal sebesar Rp200 miliar. Sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain "Titipan Lisa", "Untuk Ronald Tannur:1466 K/Pid/2024", "Pak Kuatkan PN" dan "Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar."

"Diduga gegara uang suap telah menyebabkan Hakim Agung, Syamsul Ma'arif, yang memutus perkara SGC-MC Nomor 1362 PK/PDT/2024 nekat melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. Seharusnya Hakim Agung, Syamsul Ma'arif, mundur sebagai pemeriksa Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024. Namun alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal empat bulan untuk membacanya. Pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman oleh Hakim Agung, Syamsul Ma'arif, tidak mendapatkan hukuman apapun dari Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung," ujarnya.

Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi meminta KPK memanggil saksi-saksi, yakni antara lain (1) Afrizal, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK Nomor 144 PK/Pdt/2018 tanggal 27 April 2018, (2) Aryaniek Andayani, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK Nomor 697 PK/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018, (3) Yusticia Roza Putri, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK Nomor 816 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan Putusan PK Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, (4) Andi Imran Makulau, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK Nomor 1362 PK/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024, (5) Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus Kejagung yang telah memerintahkan JPU, M. Nurachman Adikusumo, terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan Zarof Ricar agar dilekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap, (6) M. Nurachman Adikusumo selaku JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Zarof Ricar, (7) Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Sugar Group.

Baca Juga: Tidak Adanya Pasal Suap dalam Dakwaan Zarof Ricar Diduga Kuat untuk Menyandera Ketua MA

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK