Akurat

Pengacara Ronald Tannur Disebut Amankan Penuntut Umum dan Penyidik

Oktaviani | 4 Maret 2025, 07:17 WIB
Pengacara Ronald Tannur Disebut Amankan Penuntut Umum dan Penyidik

AKURAT.CO Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur disebut-sebut telah mengamankan penuntut umum dan penyidik dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Hal tersebut terungkap saat Erintuah Damanik, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

Erintuah Damanik dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni terdakwa dugaan permufakatan jahat dan gratifikasi senilai Rp915 miliar juga emas seberat 51 kilogram Zarof Ricar (ZR).

Kemudian, terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dan Meirizka Widjaja Tannur yang merupakan ibunda Ronald Tannur.

Dalam kesaksiannya, Erintuah Damanik mengatakan, Lisa menyampaikan telah mengamankan penuntut umum dan penyidik, saat meminta dirinya membebaskan Ronald Tannur dari segala tuduhan.

Baca Juga: Sidang Zarof Ricar, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi

"Saya ceritakan dari awal ya. Pada tanggal 4 Maret tahun 2024, satpam kami yang bertugas di lantai 5, lantai ruangannya Pak Ketua Pengadilan, datang ke lantai 4. Lantai 4 itu ruangan hakim, ruangan steril. Terus dia bilang, 'pak, ada yang menemui Bapak, ada yang minta bapak ketemu di lantai 5, seorang pengacara', 'siapa?' saya bilang, 'nggak tahu pak, perempuan, habis keluar dari ruangan Pak Ketua'. Kemudian saya naik. Ketemu saya sama perempuan yang kemudian namanya saya tahu Lisa Rachmat," kata Erintuah saat bersaksi.

Menurut Erintuah dirinya kaget lantaran Lisa sudah tahu namanya. Padahal, belum pernah bertemu. Menurut Erintuah pertemuan dengan Lisa itu terjadi pada 4 Maret 2024.

Pada 5 Maret 2025, Erintuah mengaku diberi tahu Rudi Suparmono, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu, soal penunjukannya sebagai ketua majelis perkara Ronald.

Rudi, menurut Erintuah, memberitahukan dirinya yang ditunjuk sebagai hakim ketua perkara Ronald Tannur, saat bertemu di lift PN Surabaya.

Saat itu, kata Erintuah, Rudi juga menyampaikan jika penunjukan dirinya merupakan permintaan Lisa Rachmat.

"Kemudian tanggal 5, secara kebetulan saya ketemu dengan Pak Ketua, Ketua Pengadilan. Dia bilang, 'eh Lae' katanya, dia kan Jawa-Sumatera dia, 'eh, Lae saya tunjuk kamu jadi ketua majelis. Anggotanya Pak Mangapul dengan Pak Heru (Heru Hanindyo) sesuai permintaan Lisa'. Itu dia bilang," ujar Erintuah.

Baca Juga: Nota Keberatan Ibunda Ronald Tannur Tidak Dikabulkan Hakim

"Penyampaiannya sama saya. Apakah dia ketemu atau enggak saya nggak tahu. Tapi dia katakan seperti itu. Makanya saya katakan, yang saya lakukan, aku akukan. Saya tidak menambah, tidak mengurangi dengan merugikan siapapun atau menguntungkan siapapun," kata Erintuah menambahkan.

Dalam kesaksiannya, Erintuah lantas menceritakan soal permintaan Lisa yang ingin dibantu agar Ronald Tannur dibebaskan.

Menurut Erintuah permintaan itu disampaikan Lisa saat bertemu pada 4 Maret 2024 atau sebelum sidang perdana digelar pada 9 Maret 2024.

Saat itu, Lisa juga sempat menawari dirinya amplop cokelat berisi uang. Namun, klaim Erintuah, dirinya menolak lantaran harus melihat perkara ini terlebih dahulu.

"Sebelum itu, Lisa mengatakan kepada saya "pak tolong dibantu ya biar bebas. tidak ada saksi yang melihat ini" dia katakan seperti itu. saya bilang "oh tidak". Waktu itu dia tunjukkan amplop besar. "Isinya apa ini?" saya bilang. Katanya "uang". "Oh sorry, saya harus melihat perkaranya dulu" saya bilang," ujar Erintuah.

"Dia (Lisa) bilang "ini aman pak." Karena dikatakan waktu itu 'penuntut umum dan penyidik sudah kita amankan'. Saya tidak terlalu jauh nanya itu, tapi dia bilang sepert itu. Saya katakan, 'tunggu, saya harus melihat perkaranya dulu. Saya harus menyidangkan perkara itu'," kata Erintuah mencontohkan percakapannya dengan Lisa.

Baca Juga: Meirizka Widjaja Didakwa Menyuap Hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur Bebas

Erintuah lalu tak membantah menerima uang dari Lisa setelah melakukan musyawarah bersama dengan hakim anggota Magapul dan Heru Hanindyo.

Menurut Erintuah musyawarah bersama itu menyepakati berikan vonis bebas pada Ronald.

"Kita kan sudah musyawarah bebas. Katanya dia mau janjikan sesuatu. Kan itu. Saya bilang ya sesuai musyawarah kita memang musyawarahnya bebas, saya bilang iya betul. Sesuai musyawarah ini harus bebas," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Erintuah, dirinya bertemu dengan Lisa di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024 dan menerima uang SGD140 ribu. Saat itu Erintuah juga memberitahukan pada Lisa bahwa telah ada kesepakatan vonis bebas untuk Ronald.

"Akhirnya ketemulah di hari Sabtunya, kalau enggak salah tanggal 1 Juni. Nah, setelah ketemu di gerai Dunkin Donuts, dia bertanya sama saya 'bebas ya pak?'. Saya bilang 'ya, sesuai musyawarah bebas'. Kemudian saya disodori amplop yang kemudian saya tahu isinya 140 ribu Dolar Singapura," kata dia.

Menurut Erintuah, uang tersebut lalu dibagikan kepada Mangapul, Heru, Panitera Pengganti, Suwanto dan Rudi Suparmono. Erintuah mengaku menerima SGD38 ribu. Sementara hakim Mangapul dan Heru Hanindyo masing-masing menerima SGD36 ribu.

Baca Juga: 5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Panitera pengganti kecipratan SGD10 ribu. Adapun untuk Rudi disisihkan SGD20 ribu. Uang SGD20 ribu itu disisihkan lantaran Rudi sebelumnya berpesan 'jangan lupa saya.'

"Jangan lupakan saya" kata Rudy seperti ditirukan Erintuah.

Dalam kesaksiannya Erintuah mengaku sempat kesal lantaran dirinya mengetahui bahwa ternyata Mangapul dan Heru sudah terlebih dahulu mendapatkan uang dari Lisa.

Dia lantas mengatakan pada Lisa akan memberikan dissenting opinion atau memberikan pendapat yang berbeda atas hasil musyawarah bebas, untuk Ronald.

Tekanan kepada Lisa membuahkan hasil, Erintuah pun kembali menerima uang sejumlah SGD48 ribu dari Lisa.

Dalam kasus ini, hakim nonaktif Erintuah, Mangapul bersama dengan Heru merupakan terdakwa dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Panitera PN Surabaya Terima Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK