Akurat

KPK Periksa Sekretaris Perusahaan PT ASDP

Oktaviani | 14 Mei 2025, 13:55 WIB
KPK Periksa Sekretaris Perusahaan PT ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: KPK Dalami Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, kepada wartawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA, Sekertaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry," lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi PT ASDP

Mereka adalah, Dirut ASDP periode 2017-2025, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Atas perbuatan para tersangka, KPK menduga kasus ini merugikan uang negara hampir Rp900 miliar.

"Terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00," kata Budi.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK