Disebut Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Alexander Marwata Buka Suara

AKURAT.CO Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, buka suara terkait kesaksian Rossa Purbo Bekti, yang menyatakan dirinya dan eks pimpinan KPK lainnya, ikut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Termasuk tidak mau menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Menurut Alex, pimpinan KPK saat ini perlu memberikan penjelasan soal sikap kolektif kolegial. Sikap itu dilakukan jika menolak atau tidak setuju sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Apakah setiap perkara yang diekspose harus disetujui oleh pimpinan. Kalo pimpinan tidak setuju apakah bisa disebut menghalangi penyidikan?," kata Alex dalam keterangan yang dikutip Akurat.co, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: KPK: Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Dia menjelaskan, pimpinan KPK sebelumnya menolak menetapkan Hasto sebagai tersangka karena buronan Harun Masiku belum ditemukan. Atas itu, penyidik diminta fokus mencari tersangka kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR lebih dulu.
Menurutnya, penetapan tersangka juga bukan didasari atas kemauan komisioner. Dan ketidaksetujuan penetapan tersangka bukanlah bagian dari perintangan penyidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa.
"Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka," kata Maqdir membacakan BAP Rossa.
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti lantas menceritakan kendala dalam OTT kasus suap proses PAW anggota DPR. Firli Bahuri disebut membocorkan operasi senyap itu.
Penyidik yang menangani perkara ini mendapati pimpinan KPK tidak setuju Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK tidak mengikuti gelar perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku
"Kami mendapatkan kabar melalui posko, bahwa secara sepihak, pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT," kata Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025. Saat itu, KPK tengah mencari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang ponselnya menjadi tidak aktif.
"Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami, dan itu juga di-share juga dalam grup," kata Rossa.
Dia mengaku bingung dengan alasan Firli membeberkan penangkapan, saat belum rampung. Alhasil, OTT buyar, dan tidak semua pihak terjaring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









