AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, Rabu (9/4/2025).
Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Jubir berlatar belakang penyidik itu menyebutkan, Djoko Tjandra bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.
Selain untuk Harun Masiku, Djoko Tjandra juga diperiksa terkait tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI).
Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Sudah hadir, (diperiksa) untuk (Tersangka) HM dan DTI," kata Tessa.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah OTT dilakukan.
Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun, terkait dugaan suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022 dan Agustiani Tio F. terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








