Akurat

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Oktaviani | 9 April 2025, 13:05 WIB
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku

 

 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, Rabu (9/4/2025).
 
Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku (HM).
 
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
 
Jubir berlatar belakang penyidik itu menyebutkan, Djoko Tjandra bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
 
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.
 
Selain untuk Harun Masiku, Djoko Tjandra juga diperiksa terkait tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI).
 
Namun belum dirincikan materi apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
 
"Sudah hadir, (diperiksa) untuk (Tersangka) HM dan DTI," kata Tessa.
 
 
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
 
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
 
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan.
 
Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah OTT dilakukan.
 
 
Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Adapun, terkait dugaan suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022 dan Agustiani Tio F. terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK