Tak Melihat Langsung, Hakim Pertanyakan Keterangan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (8/5/2025).
Sidang beragenda pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait ini menyisakan sejumlah catatan kritis, khususnya soal kualitas kesaksian yang dihadirkan pihak pemohon.
Salah satu saksi pemohon, Indra Tamara, menjadi sorotan karena memberikan keterangan berdasarkan cerita orang lain, bukan dari apa yang ia lihat, dengar, atau alami langsung. Kondisi ini langsung mendapat respons dari Majelis Hakim MK.
"Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri. Cerita-cerita nanti nilainya kami yang mempertimbangkan," tegas Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang.
Kuasa hukum pihak terkait, Jubendri, juga menyoroti bahwa Indra Tamara sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara pidana dugaan politik uang di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Saat itu, Indra juga mengakui tidak melihat langsung peristiwa yang dimaksud.
Baca Juga: Pluit Junction Mal Ditutup Sementara, Bakal Jadi Pusat Kendaraan Listrik Nasional
Menanggapi polemik ini, praktisi hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan bahwa kesaksian sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang benar-benar melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu kejadian.
"Kalau tidak memenuhi kriteria itu, kesaksian hanya dianggap sebagai petunjuk, dan nilainya sangat bergantung pada kaitannya dengan alat bukti lain yang relevan," jelas Ari kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Ari menambahkan, dalam perkara PHPU di MK, saksi harus mampu menerangkan fakta yang berkaitan langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.
"Objek perkara di MK adalah hasil suara yang menentukan calon terpilih. Karena itu, saksi harus bisa menunjukkan peristiwa yang berdampak langsung pada hasil tersebut," ujarnya.
Kesaksian Indra Tamara pun memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin seseorang dihadirkan sebagai saksi jika tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pokok perkara?
Baca Juga: Pasokan Sapi Bali Tersendat, Penjual Kurban di Ciracas Hadapi Kendala Jelang Idul Adha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










