Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi di Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Adapun, kedua saksi yang bakal dihadirkan di sidang Hasto Kristiyanto adalah mantan narapidana kasus Harun Masiku sekaligus mantan kader PDIP, Saeful Bahri, serta mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Riezky Aprilia.
"Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi (untuk Hasto Kristiyanto) sebagai berikut, Riezky Aprilia, Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi, dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Dalam kasus ini, Riezky merupakan caleg Dapil I Sumatera Selatan pada tahun 2019.
Riezky inilah caleg yang diminta mundur karena akan digantikan oleh Harun Masiku.
Diketahui, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa oleh JPU KPK menghalangi penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku, caleg PDIP pada Pemilu 2019.
Menurut JPU, Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui perantara Nur Hasan, guna menghindari penyidikan KPK.
Hal ini terjadi setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta dan Hasto disebut menerima informasi terkait penangkapan tersebut.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi, Hasto Kristiyanto: Tidak Mengurangi Semangat Kami
"Melalui Nurhasan, terdakwa memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya ke dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terlacak oleh petugas KPK," ujar Jaksa, Wawan Yunarwanto.
Tidak hanya itu, Hasto Kristiyanto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya sebelum diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Namun, ketika ditanya oleh penyidik KPK, Hasto mengaku tidak memiliki ponsel.
"Atas dasar informasi dari penyidik, telepon genggam milik terdakwa diketahui telah dititipkan kepada Kusnadi. Namun, penyidik tidak berhasil menemukan ponsel yang berisi informasi terkait Harun Masiku," jelas Jaksa.
Baca Juga: PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Menang di Pengadilan, Bukti KPK Sangat Lemah
Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa memberikan suap terkait proses PAW Anggota DPR RI 2019 agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Jaksa menyebut bahwa Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku, memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebesar Rp600 juta.
Tujuan suap tersebut adalah agar Harun Masiku yang memperoleh 5.878 suara dapat mengisi kursi DPR RI yang seharusnya menjadi hak Riezky Aprilia dengan perolehan 44.402 suara.
Melancarkan proses ini, Hasto Kristiyanto memerintahkan Donny Tri selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Pasal 54 Ayat 5 huruf (k) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi Penyidikan KPK, Sempat Ngaku Tidak Punya HP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









