Kasus Timah, Mantan Dirjen Minerba Divonis Empat Tahun Penjara

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Majelis hakim menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain hukuman badan, Bambang juga dihukum pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan, dalam sidang yang digelar Senin (5/5/2025).
Perbuatan rasuah Bambang dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman ini.
Untuk hal memberatkan, perbuatan Bambang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan," ujar Hakim.
Selain Gatot, Majelis Hakim dalam persidangan yang sama juga membacakan putusan terhadap Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto.
Oleh Majelis Hakim, Supianto divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider penjara tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Mantan Menkumham Amir Syamsudin Tegaskan Soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah
"Menyatakan terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata Hakim.
Vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman delapan tahun dan Supianto dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Keduanya, selain itu, juga dituntut dengan pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Bambang bahkan dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider dua tahun penjara.
Baca Juga: Ketum Perpat Minta DPR RI Gelar Hearing Terkait Korupsi Timah Rp271 Triliun
Bambang sebelumnya didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus korupsi timah. Perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk Bambang, disebut merugikan negara Rp300 triliun.
Adapun, dugaan perbuatan Bambang antara lain menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.
Bambang juga didakwa menerima uang Rp60 juta dan sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, serta Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.
Sejumlah uang dan fasilitas itu untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah.
Sementara, Supianto didakwa antara lain menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta yaitu PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa) dan PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









