Isyaratkan Periksa Istri dan Anak Zarof Ricar di Kasus TPPU, Kejagung: Sangat Terkait Aliran Uang

AKURAT.CO Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pengusutan kasus TPPU, Kejagung mengisyaratkan bakal memanggil dan memeriksa pihak keluarga Zarof Ricar.
"Tentu, harapannya begitu (periksa keluarga Zarof Ricar). Karena akan sangat terkait dengan aliran masuk dan keluar uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada Akurat.co, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Kejagung menduga sejumlah aset hasil rasuah itu banyak yang tidak menggunakan identitas Zarof Ricar dari kepemilikannya. Melainkan atas nama keluarga, anak maupun istri bahkan kerabat.
Baca Juga: Blokir Aset Zarof Ricar, Kejagung Pastikan Periksa Anak dan Istrinya
"Nah, yang ada di kita itu, ada atas nama keluarga ada juga ya. Ya lebih tepatnya keluarganya ya," kata Harli.
Dalam pengusutan dugaan suap, penerimaan gratifikasi hingga TPPU, sejumlah aset milik Zarof Ricar saat ini telah diblokir oleh penyidik pidana khusus Kejagung.
Pemblokiran dilakukan agar tidak terjadi pengalihan aset.
Selain pemblokiran, penyidik juga sudah melakukan pengeledahan dan penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pencucian uang Zarof Ricar.
"Jadi, penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok dan ada di Pekanbaru," jelas Harli.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.
Selain itu, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA.
Dalam perkara suap dan gratifikasi, JPU menghadirkan istri Zarof Ricar, Dian Agustini, serta dua anaknya, yakni Dietra Citra Andini dan mantan Ketua KNPI Jakarta, Ronny Bara Pratama, dalam sidang, Senin (28/4/2025) kemarin.
Dalam persidangan, banyak hal didalami majelis hakim maupun jaksa.
Baca Juga: Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka Pencucian Uang
Majelis hakim sendiri sempat mendalami kepemilikan aset Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama.
Kedua anak Zarof Ricar tersebut juga didalami soal aktivitas usaha beserta pendanaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









