Korupsi Iklan Bank BJB, Mobil Klasik Ridwan Kamil yang Disita KPK Jenis Mercedes-Benz 280 SL

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mobil yang turut disita saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam dugaan korupsi Bank BJB pada Maret 2025 lalu adalah Mercedes-Benz atau Mercy.
Mobil Mercy keluaran lama atau klasik itu disita lantaran diduga terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR).
"Informasi terakhir, merknya Mercy atau Mercedes," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil klasik yang disita yaitu Mercedes-Benz 280 SL.
Baca Juga: KPK Panggil Manajer Keuangan Bank BJB Terkait Korupsi Iklan
Mobil buatan tahun 1970 dengan warna diamond blue itu belum bisa dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta lantaran masih dalam perbaikan di bengkel.
"Masih ada di Bengkel," ujar Tessa.
Mercedes-Benz 280 SL itu merupakan salah satu temuan KPK terkait dugaan korupsi Bank BJB yang ditemukan saat menggeledah rumah Ridwan Kamil.
Selain mobil tersebut juga telah disita sepeda motor Royal Enfield.
Baca Juga: Kepala Humas dan Marcom Bank BJB Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB.
KPK menduga perbuatan rasuah yang berlangsung 2021 sampai 2023 ini merugikan negara Rp222 miliar.
Adapun, kelima tersangka itu yakni mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback
Namun, mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan penyidik KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









