Puan: Judi Online Mengancam Masa Depan Bangsa, Pemerintah Harus Bertindak!

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah untuk bertindak serius dan komprehensif dalam memberantas praktik judi online (judol) yang semakin meresahkan.
Ia menegaskan, penyelesaian masalah ini harus melibatkan berbagai pihak dan mengedepankan pendekatan berkelanjutan.
"Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Ini mengancam masa depan anak bangsa dan merusak ketahanan keluarga," kata Puan, Senin (28/4/2025).
Kekhawatiran Puan bukan tanpa alasan. Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan, lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online lewat gim di ponsel mereka.
Kenyataan ini diperparah dengan sejumlah kasus tragis. Di Morowali, Sulawesi Tengah, seorang pria membunuh ibu kandungnya sendiri demi membiayai kebiasaan berjudi online.
Awal tahun ini, kasus serupa terjadi ketika seorang pria berusia 27 tahun bunuh diri karena terjerat utang akibat kecanduan judol.
Baca Juga: Investasi Emas Digital, Halal atau Haram dari Sudut Pandang Islam?
Komnas HAM dan LPSK pun melaporkan lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri yang memiliki benang merah dengan praktik judi daring.
"Dampak judi online bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga kehancuran sosial dan psikologis. Fenomena ini harus segera dihentikan," tegas Puan.
Puan juga menyoroti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa perputaran uang dari judi online di Indonesia telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp1.200 triliun hanya dalam satu tahun berjalan.
"Ini angka yang sangat mencengangkan. Bahkan lebih besar daripada anggaran pendidikan nasional," ungkap Puan.
Peningkatan drastis dari Rp981 triliun tahun lalu ini, menurutnya, mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan keuangan digital di Indonesia.
“Situasi ini mengancam integritas sistem hukum, finansial, dan sosial kita. Pemerintah harus memperketat regulasi, mempercepat adaptasi regulasi digital, dan memperkuat literasi masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran tidak Berdasar, MPR Tetap Berpegang Teguh pada Konsitusi
Puan menekankan, upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti di pelaku kecil saja. Bandar-bandar besar harus diburu dan diadili untuk memutus mata rantai judol hingga ke akarnya.
"Kita tidak boleh membiarkan pola 'mati satu, tumbuh seribu' terus terjadi. Penegakan hukum harus adil dan tegas," ujarnya.
Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memperketat pengawasan transaksi perbankan, e-wallet, hingga operator seluler yang diduga memfasilitasi praktik judi daring.
"Jika ada lembaga keuangan atau penyedia jasa digital yang terbukti lalai, sanksi administratif harus dijatuhkan tanpa kompromi," tegas Puan.
Lebih jauh, Puan menilai pentingnya memasukkan bahaya judi online ke dalam kurikulum pendidikan serta menggencarkan kampanye publik.
"Bahaya judol harus menjadi bagian dari pendidikan karakter di sekolah-sekolah. Anak-anak harus diberi pemahaman sejak dini, agar tidak terjerumus," tutupnya.
Baca Juga: Revisi UU Ormas Belum Perlu jika Tujuannya untuk Membubarkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










