Pemakzulan Gibran Tidak Berdasar, MPR Tetap Berpegang Teguh pada Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak berdasar.
Pihaknya tetap berpegang teguh, pada keputusan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang kemudian dilakukan pelantikan kepada Presiden dan Wapres.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres," kata dia saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Wamensesneg Dukung Gibran Rakabuming Klarifikasi Isu Publik Lewat Video Monolog
Sebelumnya, pada poin ke delapan para Purnawirawan TNI yang menyatakan mengusulkan pergantian Wapres kepada MPR, karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Hakim.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dalam keputusan penetapan, seharusnya diselesaikan setelah keputusan pemilihan. Namun kenyataannya, pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sudah berjalan hampir enam bulan.
"Itu kan sudah berjalan, dalam artian kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," jelas dia.
Dia menjelaskan, untuk melakukan pemakzulan diperlukan telaah dan pendalaman dari para pakar hukum. Namun dia menekankan, bahwa MPR berpegang teguh pada ketetapan konstitusi yang telah dilakukan.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







