Pemakzulan Gibran Tidak Berdasar, MPR Tetap Berpegang Teguh pada Konstitusi

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak berdasar.
Pihaknya tetap berpegang teguh, pada keputusan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang kemudian dilakukan pelantikan kepada Presiden dan Wapres.
"Kita berpegang pada konstitusi saja, hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU, kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wapres," kata dia saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Wamensesneg Dukung Gibran Rakabuming Klarifikasi Isu Publik Lewat Video Monolog
Sebelumnya, pada poin ke delapan para Purnawirawan TNI yang menyatakan mengusulkan pergantian Wapres kepada MPR, karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Hakim.
Menurutnya, jika ada pelanggaran dalam keputusan penetapan, seharusnya diselesaikan setelah keputusan pemilihan. Namun kenyataannya, pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini sudah berjalan hampir enam bulan.
"Itu kan sudah berjalan, dalam artian kalaupun sampai ada kode etik yang dilanggar dan kalau ada keberatan, meski dilakukan pada saat itu. Sementara ini kan sudah melantik, sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan," jelas dia.
Dia menjelaskan, untuk melakukan pemakzulan diperlukan telaah dan pendalaman dari para pakar hukum. Namun dia menekankan, bahwa MPR berpegang teguh pada ketetapan konstitusi yang telah dilakukan.
"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum, tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









