KPK Dalami Penyelewengan Dana CSR BI oleh Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan

AKURAT.CO Kasus korupsi penyelewengan dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI) terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga antirasuah menduga dana CSR BI mengalir kepada yayasan bentukan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan.
"Jadi, ini masing-masing (Satori dan Heri Gunawan) mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025) malam.
Dikatakan Asep, penelusuran yang dilakukan terkait penggunaan dana CSR BI yang diterima oleh yayasan kedua wakil rakyat itu tidak sesuai peruntukkannya.
Dia mencontohkan, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans atau beasiswa, namun tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.
Baca Juga: Politikus Nasdem Satori Ogah Buka Suara soal Penerima Dana CSR BI
"Ini yang satu-satu kita cek apakah benar misalkan ini untuk 50 rumah. Pada kenyataan, yang kita temukan, tidak semuanya, tidak 50 rumahnya dibangun. Tapi hanya, misalkan delapan atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu," papar Asep.
Diketahui, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara CSR BI pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019-2024.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, penyidik KPK menemukan dugaan penyelewengan dana CSR BI oleh Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori.
Asep mengatakan, dugaan penyelewengan itu ditemukan di Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui, Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR RI Pemilu 2024.
Satori turut menerima dana CSR BI.
"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukannya," kata Asep pada Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Korupsi CSR BI, KPK Panggil Dua Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem
Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan giat paksa berupa penggeledahan di Cirebon.
Adapun, lokasi yang digeledah yakni rumah milik Satori dan beberapa tempat lainnya di wilayah tersebut.
Asep mengatakan, dari lokasi di Cirebon, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen.
"Jadi, beberapa waktu lalu selain penggeledahan di BI, OJK, juga kita menggeledah beberapa tempat. Salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S (Satori)," ujarnya.
Selain rumah Satori, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah milik Anggota DPR RI, Heri Gunawan.
Kegiatan paksa itu dilakukan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penggeledahan dilakukan pada 5 Februari 2025. Lokasinya yakni di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Baca Juga: Korupsi CSR BI, KPK Periksa TA Anggota DPR Heri Gunawan hingga Karyawan Bank BJB
"Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00 sampai dengan Keesokan harinya pukul 01.30 dini hari," ujar Tessa, pada Jumat (7/2/2025).
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan, dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









