Kasus Suap Ketua PN Jaksel, DPR Desak Semua Pihak yang Terlibat Ditindak Tegas

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, merespons kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta.
Dia mendesak, pihak yang terlibat untuk ditindak tegas. Komisi III DPR pun bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: KY Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dia mengaku miris, dengan kasus suap terkait korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) tersebut. Menurutnya, keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak
Untuk itu dia mendorong agar lembaga peradilan dan kehakiman direformasi secara menyeluruh. Bendahara Umum Partai NasDem itu juga, meminta Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal sehingga bisa menindak hakim-hakim nakal.
"Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya," ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.
Baca Juga: Kasus Suap Ketua PN Jaksel Coreng Integritas Hakim, DPR: Sangat Memprihatinkan
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, uang yang diterima kemudian dibagi-bagikan di lokasi yang cukup mencolok, yakni di depan Gedung Bank BRI, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Rincian pembagian uang suap tersebut adalah ASB menerima uang dalam bentuk USD yang jika dikonversikan ke Rupiah berjumlah sekitar Rp4,5 miliar; DJU menerima uang setara Rp6 miliar dalam bentuk USD; AM memperoleh uang dalam bentuk USD senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri ke mana sisa dana suap tersebut mengalir.
"Kami masih mendalami apakah dana yang belum teridentifikasi ini turut dibagi ke pihak lain. Atau justru seluruhnya dikuasai oleh tersangka MAN sendiri," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









