Kasus Suap Ketua PN Jaksel Coreng Integritas Hakim, DPR: Sangat Memprihatinkan

AKURAT.CO Penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap vonis bebas tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO ilegal, telah menurunkan kepercayaan publik dan mencoreng integritas para hakim.
Peristiwa ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah. Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat dapat dilakukan dalam koreksi pada lembaga pengadilan.
"Ini tentu sangat memprihatinkan ya buat penegakan hukum kita. Ternyata kasus di mana oknum atau aparat yang memegang palu keadilan ternyata melakukan pelanggaran yang publik tentu sangat menyayangkan. Dan menurunkan kepercayaan publik," kata Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, saat ditemui di DPR RI, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terlibat Suap, Puan Minta Lembaga Kehakiman Segera Berbenah
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang giat membangun dan memperbaiki kepercayaan publik. Dengan adanya kejadian ini maka ditakutkan akan mempengaruhi ekonomi dan investasi Indonesia.
"Kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu enggak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita," ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa DPR akan mendukung secara penuh untuk aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. "Kalau butuh anggaran kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan yang lebih ketat kita lakukan berkala." ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suapterkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.
Baca Juga: Pakar Hukum: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Adalah Perampokan Keadilan Paling Brutal
Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







