Kasus Suap Ketua PN Jaksel Coreng Integritas Hakim, DPR: Sangat Memprihatinkan

AKURAT.CO Penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap vonis bebas tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO ilegal, telah menurunkan kepercayaan publik dan mencoreng integritas para hakim.
Peristiwa ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah. Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat dapat dilakukan dalam koreksi pada lembaga pengadilan.
"Ini tentu sangat memprihatinkan ya buat penegakan hukum kita. Ternyata kasus di mana oknum atau aparat yang memegang palu keadilan ternyata melakukan pelanggaran yang publik tentu sangat menyayangkan. Dan menurunkan kepercayaan publik," kata Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, saat ditemui di DPR RI, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terlibat Suap, Puan Minta Lembaga Kehakiman Segera Berbenah
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang giat membangun dan memperbaiki kepercayaan publik. Dengan adanya kejadian ini maka ditakutkan akan mempengaruhi ekonomi dan investasi Indonesia.
"Kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu enggak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita," ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa DPR akan mendukung secara penuh untuk aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. "Kalau butuh anggaran kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan yang lebih ketat kita lakukan berkala." ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suapterkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.
Baca Juga: Pakar Hukum: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Adalah Perampokan Keadilan Paling Brutal
Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 7Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








