Akurat

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Coreng Integritas Hakim, DPR: Sangat Memprihatinkan

Siti Nur Azzura | 14 April 2025, 15:28 WIB
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Coreng Integritas Hakim, DPR: Sangat Memprihatinkan

AKURAT.CO Penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap vonis bebas tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO ilegal, telah menurunkan kepercayaan publik dan mencoreng integritas para hakim.

Peristiwa ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah. Untuk itu, diharapkan dalam waktu dekat dapat dilakukan dalam koreksi pada lembaga pengadilan.

"Ini tentu sangat memprihatinkan ya buat penegakan hukum kita. Ternyata kasus di mana oknum atau aparat yang memegang palu keadilan ternyata melakukan pelanggaran yang publik tentu sangat menyayangkan. Dan menurunkan kepercayaan publik," kata Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid, saat ditemui di DPR RI, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ketua PN Jaksel Terlibat Suap, Puan Minta Lembaga Kehakiman Segera Berbenah

Menurutnya, saat ini pemerintah sedang giat membangun dan memperbaiki kepercayaan publik. Dengan adanya kejadian ini maka ditakutkan akan mempengaruhi ekonomi dan investasi Indonesia.

"Kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu enggak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita," ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa DPR akan mendukung secara penuh untuk aparat penegak hukum terutamanya lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. "Kalau butuh anggaran kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan yang lebih ketat kita lakukan berkala." ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suapterkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.

Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.

Baca Juga: Pakar Hukum: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Adalah Perampokan Keadilan Paling Brutal

Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.