Pemanggilan Budi Karya Sumadi di Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tunggu Saja

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Lembaga antirasuah membuka peluang memanggil mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam sengkarut dugaan korupsi tersebut.
"Kemudian kapan mantan Menteri Perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).
Alasan KPK belum memanggil Budi Karya adalah penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan.
Diketahui, proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan hingga Makassar.
"Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain. Kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur. Kemudian ini terus kita ke Sumatera kemudian ke Medan dan lain-lain. Dan nanti Insya Allah pada waktunya akan ke Sulawesi," jelas Asep.
Skandal suap di DJKA Kemenhub dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut, komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka.
Empat pihak diduga sebagai penyuap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto (DRS); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).
Sementara, yang diduga sebagai penerima suap adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024.
Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kemenhub atau PPK Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Medi Yanto Sipahutar.
Baca Juga: KPK Didesak Tangkap Calon Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek DJKA
Dalam sidang dengan terdakwa PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2024), yang mana mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, diperiksa sebagai saksi.
Diungkapkannya bahwa pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat tugas dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang sekira Rp5,5 miliar.
Uang tersebut untuk keperluan pemenangan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada Pemilihan Presiden 2019.
Danto, yang saat itu menjabat Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub, menuturkan, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya dalam sidang.
Danto mengaku diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK.
Baca Juga: Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Direktur PT Istana Putra Agung dan Direktur PT Zafran Sudrajat
Menurutnya, ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kemenhub juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Sementara, secara pribadi, Danto menerima uang dari Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi, pun sebelumnya telah diperiksa dalam perkara ini pada Rabu (26/7/2023).
Dia diperiksa bersama Sekjen Kemenhub, Novie.
Baca Juga: Korupsi DJKA, KPK Dalami Pemberian Fee Saat Periksa Dua Saksi dari Perusahaan BUMN
Saat itu, KPK mencecar Budi Karya mengenai mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA.
Serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









