Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag, terhadap terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Tim penyidik Kejagung juga mendalami dugaan aliran uang ke majelis hakim tersebut. Dugaan aliran uang itu mengemuka setelah Kejagung membongkar praktik suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Ini sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: MAKI Surati Jampidsus Kejagung, Terkait Kejanggalan Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina
Dalam kasus suap itu, Kejagung telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara yang tergabung dalam kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm, Aryanto (AR) dan Marcella Santoso (MS).
Dalam kasus suap ini, Kejagung menduga Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap dan atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar melalui Wahyu Gunawan.
Diduga pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa kasus korupsi minyak goreng, mendapat vonis lepas atau onslag.
Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Namun, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025.
Baca Juga: Ditemukan Kejanggalan Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Harus Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker dan Lima Perusahaan Pengangkut Minyak
Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Adapun majelis hakim perkara itu diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Saat perkara korupsi minyak goreng ini ini disidangkan di PN Jakarta Pusat, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Diduga Arif mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.
"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, yang saat ini yang bersangkutan menjabat ketua pengadilan Jaksel," kata Qohar.
"Terkait aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang tadi sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan agar dinyatakn onslag melalui seorang panitera dengan WG (panitera yang juga orang kepercayaan MAN)," kata Qohar.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejagung saat ini sedang menjemput majelis hakim pemberi vonis lepas kasus tersebut.
"Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," kata Qohar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









