Komisi III Setujui Hak Imunitas Advokat di RUU KUHAP, Juniver Girsang: Perlindungan Hukum Semakin Kuat!

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui usulan penting dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) yang menginginkan advokat diberikan hak imunitas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, mengapresiasi langkah Komisi III DPR yang menerima usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
"Kami sangat mengapresiasi usulan dari Peradi yang diterima oleh Komisi III. Dengan hak imunitas ini, advokat tidak bisa dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan selama menjalankan profesinya dengan itikad baik dan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Juniver.
Menurut Juniver, pemberian hak imunitas bagi advokat sangat penting untuk melindungi mereka dari upaya kriminalisasi yang mungkin terjadi selama mereka menjalankan tugas profesinya.
Hak ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi advokat dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Baca Juga: Top Skor UEFA Nations League 2024-2025 Terbaru, Cristiano Ronaldo Masih Potensial
“Ini menjadi kabar gembira bagi para advokat. Tidak perlu lagi khawatir atas kriminalisasi selama menjalankan tugasnya. Hak imunitas ini memberikan perlindungan hukum yang nyata,” tegasnya.
Juniver menambahkan, inisiatif DPR RI untuk mengakomodasi hak imunitas bagi advokat ini merupakan langkah maju dibandingkan KUHAP sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Selain hak imunitas, Juniver juga menyambut baik perubahan lain dalam RUU KUHAP, yaitu kewenangan advokat untuk mendampingi saksi dan korban sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
"Ini merupakan kemajuan besar dibandingkan KUHAP sebelumnya. Sekarang, advokat dapat mendampingi saksi maupun korban, bukan hanya tersangka. Artinya, keadilan bisa ditegakkan lebih merata,” ujar Juniver.
Ia pun mengimbau Komisi III DPR untuk memberikan kesempatan kepada Peradi SAI dalam memberikan masukan tambahan yang dapat memperkuat RUU KUHAP sebelum disahkan.
“Kami akan menyiapkan berbagai bahan yang diperlukan agar RUU KUHAP ini menjadi perangkat hukum yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RUU KUHAP ini memang dirancang untuk memperkuat peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum, tidak hanya bagi tersangka tetapi juga untuk saksi dan korban.
Baca Juga: Tenaga Medis dan Jurnalis Diserang Saat Demo UU TNI di Malang Picu Kecaman
“Kalau di KUHAP lama, advokat hanya mendampingi tersangka. Tapi sekarang, saksi dan korban juga harus didampingi advokat. Ini penting agar proses hukum berjalan lebih adil dan transparan,” kata Habiburokhman.
Ia mencontohkan kasus-kasus mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi sering diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu tanpa pendampingan advokat.
Dengan RUU KUHAP ini, saksi dalam situasi seperti itu dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.
Selain itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa advokat dalam RUU KUHAP ini berhak menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap saksi atau korban selama proses pemeriksaan.
“Di KUHAP baru ini, advokat dapat mengajukan keberatan apabila ada intimidasi dalam pemeriksaan. Ini menjadi jaminan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak,” ujarnya.
Diharapkan, RUU KUHAP yang telah mengakomodasi usulan dari berbagai pihak ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Inilah Daftar Resmi Pengurus Danantara: Para Ahli yang Akan Memajukan Ekonomi Indonesia!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










