Akurat

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Korupsi di PGN

Siti Nur Azzura | 17 Maret 2025, 13:29 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Korupsi di PGN

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Jual Beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Betul hari ini, Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran Ybs dalam rangka memenuhi Panggilan Penyidik sebagai saksi Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kerjasama Jual Beli gas antara PT. PGN dengan PT. IAE," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Meski demikian, dia belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik kepada para saksi tersebut. Hal itu biasanya akan disampaikan KPK saat pemeriksaan telah selesai. 

Baca Juga: Kasus Korupsi PGN, KPK Panggil Komut Pupuk Sriwidjaja Palembang Imam Apriyanto

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Dwi Soetjipto dan Elia Massa Manik. Keduanya dicecar soal SOP kebijakan hingga penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya, atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).

Perkara yang sedang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S