Kasus Penipuan Rp30 Miliar Libatkan Maybank, Kuasa Hukum Kent Lisandi Desak OJK dan DPR Bertindak!

AKURAT.CO Kasus penipuan bisnis senilai Rp30 miliar yang menimpa Kent Lisandi, yang melibatkan oknum pegawai Maybank, terus berlanjut meski sang korban telah meninggal dunia.
Kuasa hukum Kent, Benny Wullur, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPR, dan Kepolisian untuk mengusut tuntas peran Maybank dalam kasus tersebut.
Menurut Benny, Maybank diduga lalai dalam mengelola dana kliennya yang diputar untuk kredit pinjam kepada pihak lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan Kent.
“Maybank diduga kuat melanggar prinsip kehati-hatian. Sudah seharusnya OJK turun tangan mengusut hal ini,” ujar Benny dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Ia juga mengimbau agar Komisi III dan Komisi XI DPR RI ikut mengawasi proses penyelidikan kasus ini.
"Ada dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh Maybank, dan ini harus diusut tuntas oleh pihak yang berwenang,” tegas Benny.
Baca Juga: Kasus Penipuan Rp30 Miliar: Ahli Waris Kent Lisandi Gugat Maybank dan Desak Penegak Hukum Bertindak
Benny meminta dukungan masyarakat untuk mengawal kasus tersebut karena menurutnya Kent Lisandi adalah sosok yang baik hati dan kerap membantu orang lain.
“Pak Kent adalah sahabat saya yang sangat baik dan suka menolong orang. Perjuangan almarhum mencari keadilan ini perlu kita dukung bersama,” ujarnya.
Benny mengungkapkan bahwa uang Rp30 miliar yang hilang bukan hanya milik Kent, tetapi juga gabungan dari rekan-rekan bisnisnya yang turut menitipkan dana untuk dikelola bersama.
Meskipun dua tersangka, yaitu Rohmat Setiawan dan Aris Setyawan, sudah ditahan, Benny menegaskan bahwa polisi harus mengusut lebih jauh keterlibatan pihak internal Maybank.
“Polisi perlu menyelidiki dugaan bahwa Maybank turut terlibat. Ada indikasi dana tersebut disalahgunakan dan digunakan untuk berbagai hal, yang mungkin mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” jelas Benny.
Benny berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak almarhum Kent Lisandi.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs Chelsea: The Gunners Bertumpu Pada Leandro Trossard
“Jika keluarga atau ahli waris Pak Kent masih mempercayakan saya, saya akan terus berjuang untuk mengembalikan hak-hak beliau dan memastikan keadilan terwujud,” tutupnya.
Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula ketika Kepala Cabang Maybank Cilegon berinisial AS mengajak Kent Lisandi berbisnis dan memperkenalkannya kepada RS.
Kent diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening RS di Maybank, dengan jaminan berupa surat resmi berkop Maybank yang dibuat oleh AS.
Namun, setelah uang tersebut ditransfer ke rekening istri RS, uang itu menghilang. AS dan RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Tekanan besar akibat proses hukum yang berlarut-larut diduga membuat Kent Lisandi menderita serangan jantung.
Kini, keluarga dan ahli waris Kent Lisandi bertekad untuk melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









