Akurat

Agung Laksono Audiensi dengan Menteri Hukum, Sampaikan Fakta-fakta Dualisme PMI

Wahyu SK | 16 Maret 2025, 08:26 WIB
Agung Laksono Audiensi dengan Menteri Hukum, Sampaikan Fakta-fakta Dualisme PMI

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan audiensi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Agung Laksono, beserta rombongan di Kantor Menteri Hukum, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Agung Laksono menyampaikan bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI Pusat saat masa kampanye Pilpres 2024 terang-terangan mendukung capres Anies Baswesdan.

Juga Jusuf Kalla memegang jabatan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), di mana hal tersebut melanggar salah satu dari prinsip dasar PMI yakni netralitas.

Baca Juga: Donor Darah di Bulan Ramadhan, KDDI dan PMI Targetkan 100 Kantong Darah

"Ketua PMI dapat dipilih berkali-kali tanpa batas dan dapat seumur hidup melanggar aturan," kata Agung Laksono, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).

Selanjutnya, ketika maju kembali menjadi Ketua Umum PMI untuk ketiga kalinya, kubu Jusuf Kalla malah mengubah AD/ART tanpa melalui musyawarah nasional.

Sehingga ketua umum PMI dari dua kali masa jabatan menjadi tidak ada batasan dan dapat diemban seumur hidup.

Baca Juga: Kubu Agung Laksono Tolak Pengakuan Pemerintah soal JK sebagai Ketum PMI, Minta Dimediasi!

Terakhir, saat Munas PMI 2024, kubu Agung Laksono mempertanyakan hilangnya suara dukungan pemilik suara ke Agung Laksono yang dikirimkan lewat email ke panitia Munas dan tidak diakui panitia tanpa klarifikasi.

Pertemuan Agung Laksono dengan Menteri Hukum didampingi Sekretaris Jenderal, Ulla Nuchrawaty Usman; Wakil Ketua Umum PMI Pusat, H.M. Muas; Ketua Bidang Hukum dan Aset, Mangatur Nainggolan; Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, Nurhayati Assegaf; serta sejumlah perwakilan PMI daerah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK