Akurat

KPK: Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai

Oktaviani | 11 Maret 2025, 23:23 WIB
KPK: Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Sudah Sesuai

AKURAT.CO Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengugurkan permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap PAW anggota DPR RI dinilai telah sesuai.

Bahkan, atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang menggugurkan praperadilan perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 yang diajukan saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menggugurkan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Persidangan, Bakal Tambah Penasihat Hukum

Hakim menyatakan gugatan praperadilan mesti gugur karena KPK telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Putusan tersebut telah sesuai, mengingat KPK telah melimpahkan perkara pokoknya ke pengadilan. Sehingga status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, tidak lagi menjadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum. Oleh karenanya, gugatan praperadilan sudah tidak lagi relevan," jelas Tessa.

Atas digugurkannya praperadilan tersebut, penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum terus berlanjut.

Adapun, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan akan digelar di PN Jaksel pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

Baca Juga: KPK Bantah Terburu-buru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Disidang

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat (14/3/2025), atas dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam kasus suap PAW, KPK juga menetapkan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.

Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Diduga pemberian suap dengan maksud agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Baca Juga: Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Sementara, terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Selain itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK