Akurat

Penembakan Bos Rental, Dua Oknum TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Yusuf | 11 Maret 2025, 16:39 WIB
Penembakan Bos Rental, Dua Oknum TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

AKURAT.CO Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik usaha rental mobil.

Insiden tragis ini terjadi di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Baca Juga: Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas di Pati Kabur-kaburan, Bikin Polisi Kelimpungan

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3/2025), oditur militer menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada aksi penembakan fatal.

Oditur militer menegaskan bahwa Bambang dan Akbar melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait dengan keterlibatan dalam penembakan tersebut.

"Terdakwa 1, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dijatuhi tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar oditur militer dalam persidangan tersebut.

Selain itu, Sertu Rafsin Hermawan, terdakwa lainnya, dituntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Oditur militer menilai Rafsin terbukti melakukan penadahan dan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi tuntutan pidana pokok penjara selama empat tahun, yang seluruhnya akan dipotong dari masa penahanan sementara yang telah dijalani," tambah oditur militer.

Tidak hanya hukuman penjara, Sertu Rafsin juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp147.133.500. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada Ramli, korban yang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut, sebesar Rp73.177.100, dengan tambahan hukuman tiga bulan penjara apabila tidak mampu membayar.

Oditur militer turut menuntut agar seluruh terdakwa diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran.

Menurut oditur, tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama, yang mencerminkan pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin militer.

Faktor yang Memberatkan

Tuntutan yang berat dijatuhkan kepada para terdakwa karena tindakan mereka dinilai sangat tidak manusiawi. Mereka dinyatakan telah membunuh orang yang tidak bersalah tanpa rasa belas kasihan, serta menyebabkan luka serius pada korban lainnya.

Selain itu, motif dari tindakan tersebut adalah untuk menguasai mobil Brio berwarna orange milik korban.

"Perbuatan para terdakwa sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Mereka dengan sengaja dan tanpa rasa kasihan telah membunuh Almarhum Ilyas Abdurrahman serta melukai Ramli yang hingga kini masih menjalani perawatan," ungkap oditur militer.

Lebih lanjut, tindakan para terdakwa juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, khususnya karena kehilangan sosok ayah yang sangat mereka sayangi.

Oditur militer menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

Selain itu, tindakan mereka dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Saptamarga, dan Sumpah Prajurit, khususnya butir kedua yang menekankan ketaatan terhadap hukum serta butir keenam dan ketujuh dari delapan wajib TNI, yang menegaskan larangan merugikan dan menyakiti rakyat.

"Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, di mata masyarakat," pungkas oditur militer.

Baca Juga: Duh, Masih Ada Kendaraan TNI Tenggak BBM Bersubsidi

Duduk Perkara

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo adalah pelaku utama penembakan. Ia disebut melepaskan lima tembakan ke arah kerumunan dan udara.

Sertu Akbar Adli berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian, sementara Sertu Rafsin Hermawan berperan sebagai pembeli kendaraan tersebut.

Persidangan ini menjadi sorotan publik, mencerminkan komitmen hukum militer dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R