Akurat

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Jual Beli Gas

Oktaviani | 10 Maret 2025, 14:21 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Jual Beli Gas

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Nicke bakal dimintai keterangan pemeriksaan sebagai saksi, dalam kapasitasnya selaku Direktur SDM Pertamina pada 27 November 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW (Direktur SDM PT Pertamina),"kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (10/3/2025).

Dalam perkara yang sama, selain Nicke penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya.

Baca Juga: KPK Panggil Dirut Inalum Terkait Penanganan Korupsi Jual Beli Gas

Mereka adalah, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014-2017, Arif Budiman; Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018 Nusantara, Suyono; Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017, Yenni Andayani; mantan Direktur SDM dan Umum PT PGN, Desima A. Siahaan; dan Direktur Utama PT Pertagas, Wiko Migantoro.

Meski demikian, Tessa belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik kepada para saksi tersebut. Hal itu biasanya, akan disampaikan KPK saat pemeriksaan telah selesai.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).

Perkara yang sedang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S