KPK Periksa Eks Dirut Petral Bambang Irianto Terkait Kasus Mafia Migas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi, terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina, dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Sejalan dengan itu, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto (BI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Dirut Pertamina Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Mega Korupsi Tata Kelola Migas
Namun, Tessa belum dapat menjelaskan terkait materi yang bakal dikorek penyidik dari Bambang Irianto. Saat ini, kata Tessa, yang bersangkutan telah hadir.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menjerat Bambang Irianto sebagai tersangka. KPK diketahui melanjutkan penyidikan perkara yang sebelumnya diumumkan ke publik sejak 2019.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya hambatan penanganan kasus tersebut, sehingga proses pengusutannya agak tersendat.
Ada dua kendala yang disampaikan Tessa, yakni terkait barang bukti dan kondisi kesehatan Bambang Irianto. Tessa mengatakan alat bukti yang diperlukan untuk menuntaskan perkara berada di Singapura.
Mengenai kondisi kesehatan, Tessa tak menyampaikan maksud dari keadaan Bambang Irianto saat ini.
"Kendalanya adalah calon alat bukti yang perlu di-acquired atau didapatkan berada di Singapura. Kedua, sebagaimana tadi disampaikan, memang ada kendala terkait masalah kesehatan," katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Pemerintah Diminta Benahi Sektor Migas
KPK mengumumkan status hukum Bambang Irianto pada medio September 2019. Saat itu, KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs.
KPK menduga Bambang Irianto menerima suap 2,9 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013.
Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, kawasan bebas pajak.
Diduga uang suap itu berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









