Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Pemerintah Diminta Benahi Sektor Migas

AKURAT.CO Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, meminta pemerintah melakukan pembenahan di sektor minyak dan gas (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal ini menanggapi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yang menjerat 7 tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
"Jadi saya kira perlu ada pembenahan dan mudah-mudahan dengan adanya permasalahan ini, kita semakin bisa memahami kira-kira di mana kekurangan kita dari pertahanan jaga BBM yang selama ini kita sudah laksanakan," kata Eddy, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/205).
Menurutnya, sektor migas dan BBM menjadi dua sektor yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat. Terlebih, terkait dengan BBM dan migas yang digunakan sehari-hari.
"BBM kita gunakan sehari-hari dan bahan bakar untuk memasak, yaitu LPG yang disubsidi pemerintah, sehingga tidak boleh main-main." Ujarnya.
Dia menegaskan, untuk memasok kebutuhan dalam negeri pemerintah banyak melakukan impor minyak mentah, yaitu 1,6 juta barel per harinya. Sedangkan, produksi di dalam negeri hanya 600 ribu barrel.
"Jadi permasalahannya banyak sekali kapasitas yang seumpama bisa di proses di dalam negeri itu ternyata tidak dilakukan tetapi import. Jadi sebisa mungkin kalau kita pergunakan produksi dalam negeri untuk kebutuhan kilang dalam negeri," tegasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: 4 Petinggi Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Begini Respons Kementerian BUMN
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







