Akurat

Perkuat Mitigasi Bencana, Pemerintah dan DPR Harus Segera Bahas dan Sahkan UU Perubahan Iklim

Paskalis Rubedanto | 27 Desember 2025, 20:59 WIB
Perkuat Mitigasi Bencana, Pemerintah dan DPR Harus Segera Bahas dan Sahkan UU Perubahan Iklim

AKURAT.CO Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus mendorong agar pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dipercepat, sebagai upaya pencegahan sekaligus mitigasi dampak perubahan iklim yang semakin meluas.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyebut tahun 2025 seharusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak mengenai dampak perubahan iklim yang semakin meluas, dan semakin dirasakan oleh berbagai kalangan, dari kelas menengah hingga ekonomi lemah.

"Tahun 2025 kita sudah rasakan anomali iklim di mana banjir terjadi di musim kemarau. Sulit membedakan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau. Efeknya periode tanam-panen petani menjadi tidak beraturan. Nelayan-nelayan kita di pesisir semakin terdesak dengan Banjir Rob yang terjadi terus menerus," kata Eddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Anak Buah Antisipasi Dampak Perubahan Iklim: Pemerintah Harus Jaga Lingkungan

"Paling nyata adalah bencana hidrometrologi yang terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Di Bali banjir besar kembali terjadi setelah hampir 60 tahun. Di Aceh, Sumut dan Sumbar kita saksikan banjir bandang menerjang dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia. Ini harus diantisipasi segera," lanjutnya.

Karena itu, menjelang tahun 2026, dia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim di DPR RI.

"Saya bersyukur karena berhasil mendorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi Prolegnas Prioritas di 2026. Tapi perjuangan harus dilanjutkan dengan mempercepat RUU Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi UU," tegasnya.

Dia menyampaikan, UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan mencegah meluasnya dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis.

"Kami mendorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan," lanjutnya.

Baca Juga: Kesiapan Daerah Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera

Waketum PAN ini juga mendorong agar UU Pengelolaan Perubahan Iklim memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas, bagi koordinasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menghadapi perubahan iklim.

"Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif dan tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu kami melalui UU ini kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementrian dan antara pusat dan daerah," tuturnya.

"Termasuk juga mendorong daerah mempersiapkan Perda Pengelolaan Perubahan Iklim," tambah Eddy.

Secara khusus, Eddy menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi panggilan bagi semua kalangan untuk bersatu dan bersama-sama mendorong pengersahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

"Saya mengajak semua pihak pemerintah, akademisi, aktivis hingga pelaku usaha ayo bersama-sama kita dorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini segera dibahas. Saya terbuka untuk semua masukan publik demi terbentuknya UU ini," kata Eddy.

Sementara itu, Anggota MPR RI, Al Hidayat Samsu, juga mendesak pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Pemerintah dan DPR agar segera membahas dan mengesahkan UU Perubahan Iklim.

"Pimpinan DPR dan Baleg DPR agar menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim dengan tenggat yang jelas," katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Galang Donasi Korban Bencana Sumatera, Pemprov Jakarta Optimalkan QRIS di Malam Tahun Baru

Dia mengungkapkan 25 Desember 2025 ini tepat satu bulan sejak rangkaian banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rekap BNPB per 23 Desember 2025 menyebut 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang.

"Ini bukan sekadar angka. Luka itu masih terbuka. Banyak keluarga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian, dan yang paling dulu jatuh adalah mereka yang paling miskin," katanya.

Menurutnya, bencana alam di Sumatera bukan musibah biasa. Ini pola krisis yang berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.

"Dan ini yang membuat kita makin miris: di panggung internasional, Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen iklim yang kuat, tetapi di dalam negeri kita belum punya UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.