Panggil Ketua MPR RI, Prabowo Sempat Singgung Amandemen UUD 1945

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, sempat membahas isu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara ringan, dalam pertemuannya dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, di Istana Merdeka, Jakarta.
Dia menegaskan bahwa pembahasan belum dilakukan secara mendalam karena pertemuan tersebut bersifat informal.
"Sempat disinggung sebentar. Tapi harus ada pembahasan, harus ada persinggungan lagi sedikit," kata Muzani saat ditemui usai pertemuan, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga: Ketua MPR Ingatkan Amandemen UUD 1945 Tak Boleh Tergesa-gesa demi Kepentingan Pihak Tertentu
Politisi senior Partai Gerindra itu menambahkan, isu tersebut memang muncul, namun belum menjadi agenda pembicaraan utama.
Dia memastikan, pembahasan resmi mengenai amandemen konstitusi nantinya akan dilakukan dalam forum terjadwal antara MPR dan Presiden. Menurutnya, diskusi hari ini masih bersifat umum dan belum menyentuh rincian substansi amandemen.
"Ya, nanti kan MPR akan bertemu langsung dengan beliau secara resmi. Ini kan baru minum teh sore," tutup Muzani.
Sebelumnya, Muzani sempat menegaskan bahwa wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Hal itu disampaikan Muzani dalam acara peringatan HUT ke-80 MPR sekaligus memperingati Hari Konstitusi Nasional di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Amandemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah. Dia harus melalui sebuah proses panjang. Dia harus melalui sebuah proses transparansi, yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut," kata Muzani, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Bahas Amandemen UU Ketenagalistrikan, Komisi XII Singgung Hak Akses Masyarakat
Dia menambahkan, proses amandemen juga harus bersifat partisipatif, di mana semua elemen bangsa dapat terlibat, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat secara langsung.
"Dia juga harus partisipatif. Seluruh elemen bangsa, dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat bisa terlibat dalam proses amandemen tersebut," ujarnya.
Menurutnya, perubahan konstitusi tidak boleh didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus mencerminkan kesepakatan seluruh bangsa Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








