Bahas Amandemen UU Ketenagalistrikan, Komisi XII Singgung Hak Akses Masyarakat
Camelia Rosa | 15 Juli 2025, 16:13 WIB

AKURAT.CO Komisi XII DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam UU Ketenagalistrikan tersebut yakni soal hak akses masyarakat terhadap sumber listrik. Hal itu lantaran listrik saat ini sudah dianggap menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
"Ingat, listrik bukan lagi barang mewah. Sehingga hak setiap warga negara untuk bisa mengakses listrik," jelasnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/7/2025).
Sugeng menekankan, dengan adanya hak akses itu maka negara memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur dasar kelistrikan berupa transmisi.
"Jadi dengan undang-undang itu nanti sudah tidak ada lagi namanya daerah yang cuma 3T tidak terjangkau oleh transmisi misalnya, Itu namanya akses," tegasnya.
Ia menuturkan, ke depan, pengadaan listrik itu bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), koperasi maupun swasta.
Dengan demikian, pengadaan tidak lagi bergantung oleh BUMN. Sebab dinilainya selama ini, hanya PLN yang bertindak sebagai single buyer dan single seller dalam pengadaan kelistrikan di Tanah Air.
Sugeng berharap, dengan adanya hak akses masyarakat dalam RUU Ketenagalistrikan ini, negara memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur dasar berupa transmisi sejauh apapun nantinya.
"Kalau memang, lagi-lagi tadi, kan, infrastrukturnya berupa apa, kalau itu berupa skater-skater, misalnya pulau, lantas penyedia energinya itu PLN secara ekonomis tidak masuk, biarkanlah ada kreativitas masyarakat setempat sehingga akan hidup, misalnya, mikro hidro dan sebagainya," tuturnya.
Sugeng menilai, pengembangan pembangkit oleh masyarakat juga akan lebih murah karena infrastruktur dasarnya sudah lebih dulu disiapkan oleh pemerintah.
Hal ini pun akan mendorong harga listrik yang dihasilkan di wilayah dengan sumber EBT itu jauh lebih murah dibandingkan dengan listrik dari PLTU batu bara.
"Nanti akan menjadi murah kalau infrastruktur dasarnya yang menyiapkan negara. Selama ini mikro hidro tidak bisa hidup kecuali yang usaha-usaha besar dengan sekian mega itu dan sebagainya ya karena ekonomik skala nya tidak masuk," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








