Bahas Amandemen UU Ketenagalistrikan, Komisi XII Singgung Hak Akses Masyarakat
Camelia Rosa | 15 Juli 2025, 16:13 WIB

AKURAT.CO Komisi XII DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi sorotan dalam UU Ketenagalistrikan tersebut yakni soal hak akses masyarakat terhadap sumber listrik. Hal itu lantaran listrik saat ini sudah dianggap menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
"Ingat, listrik bukan lagi barang mewah. Sehingga hak setiap warga negara untuk bisa mengakses listrik," jelasnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/7/2025).
Sugeng menekankan, dengan adanya hak akses itu maka negara memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur dasar kelistrikan berupa transmisi.
"Jadi dengan undang-undang itu nanti sudah tidak ada lagi namanya daerah yang cuma 3T tidak terjangkau oleh transmisi misalnya, Itu namanya akses," tegasnya.
Ia menuturkan, ke depan, pengadaan listrik itu bisa dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), koperasi maupun swasta.
Dengan demikian, pengadaan tidak lagi bergantung oleh BUMN. Sebab dinilainya selama ini, hanya PLN yang bertindak sebagai single buyer dan single seller dalam pengadaan kelistrikan di Tanah Air.
Sugeng berharap, dengan adanya hak akses masyarakat dalam RUU Ketenagalistrikan ini, negara memiliki kewajiban untuk menyiapkan infrastruktur dasar berupa transmisi sejauh apapun nantinya.
"Kalau memang, lagi-lagi tadi, kan, infrastrukturnya berupa apa, kalau itu berupa skater-skater, misalnya pulau, lantas penyedia energinya itu PLN secara ekonomis tidak masuk, biarkanlah ada kreativitas masyarakat setempat sehingga akan hidup, misalnya, mikro hidro dan sebagainya," tuturnya.
Sugeng menilai, pengembangan pembangkit oleh masyarakat juga akan lebih murah karena infrastruktur dasarnya sudah lebih dulu disiapkan oleh pemerintah.
Hal ini pun akan mendorong harga listrik yang dihasilkan di wilayah dengan sumber EBT itu jauh lebih murah dibandingkan dengan listrik dari PLTU batu bara.
"Nanti akan menjadi murah kalau infrastruktur dasarnya yang menyiapkan negara. Selama ini mikro hidro tidak bisa hidup kecuali yang usaha-usaha besar dengan sekian mega itu dan sebagainya ya karena ekonomik skala nya tidak masuk," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










