Akurat

KPK Bantah Terburu-buru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Disidang

Wahyu SK | 7 Maret 2025, 07:34 WIB
KPK Bantah Terburu-buru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Disidang

AKURAT.CO Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal tersebut lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan.

Penuntut Umum punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara, barang bukti dan berkas lain selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terkait tudingan kubu Hasto soal manuver menghindari praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dilakukannya pelimpahan, KPK membantah.

Baca Juga: KPK Siap Limpahkan Berkas Perkara, Kubu Hasto Kristiyanto Minta Hormati Gugatan Praperadilan

Tessa memastikan bahwa proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sudah sesuai waktunya.

"Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," kata Tessa.

Menurut Tessa, jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara bisa saja dilakukan saat gugatan praperadikan pertama. Namun, KPK tidak melakukan hal tersebut dan tersangka masih bisa menjalankan praperadilan.

"Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Baca Juga: Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah OTT dilakukan.

Hasto sudah ditahan pada Kamis, 20 Februari. Dia menempati Rutan KPK selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sementara Donny belum ditahan karena penyidik masih menguatkan bukti yang dimiliki. Ia tidak mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti Hasto.

Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik

Adapun terkait kasus suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU 2017-2022 dan Agustiani Tio F. terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK