KPK Bakal Periksa Politikus Partai Nasdem Ahmad Ali Hari Ini

AKURAT.CO Politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA), bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Kamis, 6/3/2025).
Ini merupakan pemeriksaan ulang Ahmad Ali, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Kamis (27/2/2025).
Saat itu, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Ahmad Ali tidak dapat hadir lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Terkait ketidakhadirannya, Ahmad Ali minta penjadwalan ulang. Atas kesempatan penyidik dan Ali, jadwal ulang pemeriksaan akan dilakukan pada hari ini.
"Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025," kata Tessa saat itu.
Ahmad Ali sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (JS), Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari
Japto enggan mengungkap soal pemeriksaannya. Termasuk kasus yang menyeretnya menjadi saksi.
"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan wewenang saya soalnya," jelasnya.
Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang disita KPK. Dia juga enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita Widyasari.
"Tanya Rita. Jangan tanya sama saya," katanya.
KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Selain itu, penyidik juga menyita mata uang Rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Selain rumah Japto, penyidik KPK juga menggeledah rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang dalam bentuk Rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan keterkaitan Japto dan Ahmad Ali dalam gratifikasi dan TPPU metrik ton batubara yang menjerat Rita Widyasari.
KPK menduga Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar.
Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
"Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (20/2/2025).
Dari hasil penelusuran yang diperkuat bukti serta keterangan saksi, KPK menduga penerimaan gratifikasi itu mengalir ke sejumlah pihak. Diduga salah satu tempat penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (BKS).
PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
"Itu yang pertama itu mengalir melalui PT BKS," ujar Asep.
Diduga dari perusahaan itu lalu mengalir ke milik pengusaha batubara dari Kalimantan Timur, Said Amin.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Said Amin. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah uang serta puluhan kendaraan bermotor.
Ketua ormas Pemuda Pancasila Kaltim itu juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis, 27 Juni 2024.
Saat itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian mobil dan motor yang telah disita.
"Itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain. Yang ada mengalir di sana. Dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi. Ada uang mengalir," terang Asep.
Dari hasil pengembangan dan penelusuran lebih lanjut, KPK mengendus dugaan aliran ke Said Amin itu kemudian mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.
"Nah dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini. Nah mengalir ke dua orang ini uang tersebut. Di situlah keterkaitannya," ungkap Asep.
Hingga saat ini KPK masih menelusuri aliran uang tersebut. Salah satunya, dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga hasil dari penerimaan uang Rita Widyasari.
Sejumlah aset telah disita dari kediaman Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.
"Makanya ada yang mobil, ada yang uang. Tapi, sebetulnya kita lebih kepada mencari untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya, uangnya. Tapi memang kalau uang tidak ada, ya kita lihat propertinya apa yang masuk di tahun pendapatannya itu. Seperti itu," kata Asep.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp350 Miliar dan USD6 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
"Jadi termasuk mobil, ada mungkin perhiasan, ada tanah, bangunan dan lain-lain itu disita. Seperti itu. Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU nya ada. Jadi, dari TPPU itu kemana uang tersebut dialirkan," Asep menambahkan.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita Widyasari.
Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
Rita sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.
Rita juga diduga menerima gratifikasi USD5 per metrik ton batubara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12/2024).
Dari Askolani, tim penyidik mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.
Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.
Diduga penerimaan gratifikasi oleh Rita berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.
"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 Dolar per metrik ton batu bara dari PT BKS," ucap Asep.
Baca Juga: APBMI Tegaskan Tan Paulin Tak Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya beberapa waktu lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.
Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran Rupiah.
Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.
Adapun, penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.
Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









